Kantor Pekon Karangbuah Diduga Berdiri Ditanah Pribadi Mantan Kakon

Kantor Pekon Karangbuah Diduga Berdiri Ditanah Pribadi Mantan Kakon

KOTAAGUNG—Kantor Pekon Karangbuah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus di Pulau Tabuan statusnya kini dipertanyakan. Pasalnya, bangunan kantor pekon tersebut diduga berdiri dilahan bukan aset pekon melainkan atas nama milik pribadi mantan kepala pekon setempat Alek Hendri. Menurut sumber koran ini yang enggan identitasnya dipublish, sejak dibangun kantor yang berbatasan dengan rumah mantan kepala pekon itu hingga kini tak ada satupun masyarakat yang mengetahui baik ukuran maupun status suratnya. Bahkan, setiap ditanya mantan kakon selalu mengelak. \"Lahan kantor Pekon Karangbuah dikuasai mantan kakon, karena status lahannya bukan milik pekon melainkan milik pribadi,\"keluhnya. Sumber ini menjelaskan, tanah tersebut sebelumnya milik warga Putihdoh Kecamatan Cukuh Balak. Oleh pemiliknya dihibahkan ke pekon untuk dibangun sekolah Madrasah (swasta). Berjalannya waktu Madrasah itu tidak berkembang dan mangkrak. Nah, kebetulan waktu itu pekon belum ada kantor maka oleh mantan kakon diminta kepada pemiliknya untuk dibangun kantor mengingat lokasinya berada di tengah-tengah masyarakat. Transaksipun mereka lakukan tanpa diketahui masyarakat begitupun surat menyuratnya. \"Seharusnya kantor dibangun diatas aset pekon bukan milik pribadi. Iya kalau dia nyalon lagi menang kalau dia kalah. Jelas ini salah besar,\"katanya. Tidak hanya itu, sejak masa jabatannya habis banyak aset pekon yang belum di kembalikan dia seperti komputer dan aset lainnya.\"Bulan April lalu jabatannya habis, dan banyak aset milik pekon belum di kembalikan,\"ujarnya. Masih kata sumber ini, begitu juga dalam penggunaan anggaran dana desa, dimana terdapat satu item pekerjaan berupa rabat beton yang diduga timpang tindih. Bahkan ada bangunan yang sama dibangun tidak rampung atau putus karena belum dapat persetujuan dari pemilik tanah. \"Tahun 2018 lalu ada pekerjaan rabat beton yang dibangun timpang tindih, dan kemungkinan besar surat pertanggungjawaban (SPj) nya fiktif,\"tandasnya. Semetara itu, Pj Kepala Pekon Karangbuah Nuryadi membenarkan jika lahan tempat berdirinya kantor pekon tersebut saat ini masih sengketa. Pasalnya, tanah tersebut status suratnya bukan milik aset pekon melainkan milik mantan kepala pekon Alek Hendri, dan hingga kini persoalan tersebut belum ada penyelesaian. \"Betul tanah kantor pekon masih sengketa dan belum ada penyelesaian, karena informasinya tanah kantor itu bukan aset pekon melainkan milik pribadi mantan kepala pekon,\"kata dia. Hingga berita ini diturunkan mantan kepala pekon Alek belum berhasil dikonfirmasi, sebab nomor yang biasa digunakannya tidak aktif. (Zep)

Sumber: