Biadab, RH Dihamili Bapak Kandung dan Dipasung

Biadab, RH Dihamili Bapak Kandung dan Dipasung

KOTAAGUNG—Apa yang dilakukan Armin (50) Warga Pekon Penyandingan, Kecamatan Kelumbayan benar-benar biadab, bagaimana tidak, selain menggauli RH (20) putri kandungnya sendiri hingga hamil, ia juga tega memasung RH didalam sebuah kamar. Atas perbuatan bejatnya tersebut kini Armin terancam hukuman 12 tahun penjara. Kini Armin harus meringkuk didalam jeruji rutan Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, dalam kasus ini tersangka memanfaatkan kondisi korban berinisial RH (20) yang daya kesadarannya rendah. Itu dilampiaskan dalam bentuk pelecehan seksual, lalu merantai kedua kaki korban, serta mengurungnya di dalam rumah. Alibinya agar korban tidak kabur dari rumah karena kondisi mentalnya. Kemudian warga sekitar mencurigai korban yang menunjukkan ciri kehamilan, terlebih korban berstatus lajang, belum miliki suami. Lantas melihat kondisi korban yang dirantai juga akhirnya warga sepakat melaporkan ke polisi. Lantas anggota Polsek Limau beserta Kepala Dusun, RT mendatangi rumah tersangka dan menanyai hal tersebut kepada tersangka dan korban. Akhirnya RH mengaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan ayahnya sendiri, dan dampak hal itu korban tertekan. \"Akibat kejadian yang dialaminya ini juga, korban tertekan. Lalu tersangka khawatir korban keluar rumah dan bercerita kepada warga, maka Armin mengurung putrinya tersebut,\" ujar Ramon, mewakili Kasatreskrim AKP Edi Qorinas. Untuk saat ini kasus ditangani Satreskrim Polres Tanggamus, setelah dilimpahkan dari Polsek Limau. Sebab ada tindakan observasi terhadap korban yang dituduhkan tersangka mengalami gangguan mental. Kini korban sudah hamil dengan usia kandungan delapan bulan. Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku menghamili korban dilakukan sejak tujuh bulan lalu. Semua perbuatan dilakukan di rumahnya sendiri, ketika malam hari saat anggota keluarga lainnya tertidur. Sehingga perbuatan tersangka tidak pernah terbongkar sampai adanya kecurigaan para tetangga. Dari pengakuan tersangka, awal mula perbuatannya dilakukan saat korban minta dibelai-belai. Tersangka pun memenuhi permintaan tersebut. Lama-kelamaan tersangka tergoda, lantas melakukan persetubuhan terhadap anaknya tersebut. \"Anak tidak punya keberdayaan akhirnya hanya pasrah saja atas perbuatan tersangka,\" kata Ramon. Sebenarnya keluarga tersangka dalam keadaan utuh, yakni terdiri bapak, ibu, dan anak-anak. Korban adalah anak pertama, di luar itu ada dua adik korban. Hubungan antar mereka juga baik-baik saja. Maka kasus ini murni nafsu dari tersangka. Lantas soal gangguan mental atau disabilitas, itu tidak sepenuhnya benar. Dulunya korban pernah kesurupan saat masih SMP. Sayang dalam upaya penyadaran tidak dilakukan tuntas. Maka korban sering mengawang-awang tidak jelas. Dari kondisi itu juga akhirnya korban berhenti sekolah dan hanya di rumah saja. Korban lebih banyak bengong dan diam. \"Sejak hamil korban mulai dirantai kakinya kanan-kiri. Alasan tersangka supaya korban tidak lari meninggalkan rumah dan bercerita ke warga lainnya,\" terang Ramon. Saat ini tersangka sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 8 huruf a junto pasal 46 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 12 tahun penjara.(ral)

Sumber: