Tersangka Inces Terancam 20 Tahun Penjara

PRINGSEWU – Pengadilan Negeri Kota Agung (PN Kota Agung) menggelar sidang perdana terdakwa J dan terdakwa S perkara terkait kasus dugaan tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak berhubungan badan secara berlanjut dan perbuatan memaksa berhubungan badan dengan seseorang yang masih terikat hubungan keluarga. Sidang pertama dilakukan secara tertutup dengan agenda pembacaan surat dakwaan berlangsung, Rabu (3/7). Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, Bayu Wibianto mengatakan Kejaksaan telah menunjuk 2 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut terdakwa J dan S yakni Jaksa Muda Bayu Wibiato,S.H, M.H dan Ajun Jaksa Alfa Dera, S.H “Untuk berkas perkara antara terdakwa J dan S dilakukan splitsing atau pemisahan berkas untuk proses kemudahan proses pembuktian dan hari ini telah dilakukan pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa,” ujar Bayu Wibianto mewakili Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya. Terkait surat dakwaan, kata dia, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum OK Armed menyatakan mengerti dan memahami surat dakwaan yang dibacakan JPU serta tidak mengajukan eksepsi. “Sidang ditunda dan akan dibuka kembali Kamis (11/7) mendatang dengan agenda pembuktian oleh penuntut umum,” ujar Bayu Wibianto. Menurut dia, para terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk kumulatif yakni kesatu pasal 81 ayat 3 Jo 76 d Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 Jo 64 ayat 1 KUHP dan Kedua pasal 8 hurup a Jo 46 Undang-Undang 23 tahun 2004 Jo 64 ayat 1 KUHP. “Kedua terdakwa diancam maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Mul)
Sumber: