Batas Usia Calon Kades Bakal Dihapus

Batas Usia Calon Kades Bakal Dihapus

PRINGSEWU - Batasan usia maksimal calon kepala desa/pekon di Kabupaten Pringsewu bakal dihilangkan dari Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Anton Subagiyo menilai bila Perda Pemerintah Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon melebihi kewenangan Undang-Undang. Menurut dia, dalam ketentuan Undang-Undang tidak ada diatur soal batasan maksimal usia calon kepala pekon. Oleh karena itu, lanjut dia, batasan usia calon kepala pekon dalam Perda akan dihapus. \"Dalam perda diatur batasan usia maksimal calon kepala pekon 60 tahun, oleh karena itu akan dihapus menyesuaikan dengan Undang-Undang. Sehingga hanya mengatur batas minimal usia calon kepala pekon 25 tahun,\" kata Anton beberapa waktu lalu.  Untuk diketahui Perda Nomor 10 Tahun 2015 merupakan satu dari enam perda yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Pringsewu kepada DPRD setempat.  Penyampaian untuk mendapat perubahan. Yakni melalui Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pekon. Penyampaian ranperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Senin (17/6) lalu. Lima ranperda lainnya, Ranperda tentang Perubahan RTRW Kabupaten Pringsewu 2011-2031, Ranperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah, dan Ranperda Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan. Serta, Ranperda Perubahan Perda No.4 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Pekon, dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2018. Wakil Bupati Pringsewu Fauzi berharap keenam Ranperda tersebut dapat dibahas bersama secara seksama. Sehingga pada saatnya nanti dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu. Diketahui sebelumnya juga,  Sebanyak 48 dari 126 pekon di Kabupaten Pringsewu diagendakan melaksanakan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon). Pasalnya, jabatan Kakon telah berakhir dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah menunjuk penjabat Kakon untuk ke 48 pekon tersebut.(Mul) 

Sumber: