Polemik Zonasi SMPN 1 Kotim Selesai

Polemik Zonasi SMPN 1 Kotim Selesai

KOTAAGUNG- Polemik proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 yang terjadi di SMPN 1 Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus dengan sistem zonasi antara panitia sekolah dengan wali murid mulai teratasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus melalui Dinas Pendidikan (Disdik) membuat kebijakan dengan menambah kouta siswa dari 5 persen menjadi 15 persen. Hal itu diketahui setelah adanya wali murid, dinas pendidikan serta panitia PPDB SMPN 1 Kotaagungtimur duduk bersama, kemarin. Kepala SMPN 1 Kotaagungtimur, Yusma Dewi kepada Radar Tanggamus mengatakan, sesuai hasil musyawarah itu maka tahun ini pemerintah akan membangun satu ruang kelas baru. Itu artinya, ada penambahan dalam penerimaan siswa baru sebanyak 32 orang.\"PPDB sebelumnya sudah menerima 188 siswa, dan ini ada penambahan satu ruang kelas (rombel) atau 32 siswa,\"katanya. Pun Dewi panggilan akrab Yusma Dewi melanjutkan, penambahan siswa itu merupakan usulan dari wali murid ke Pemkab Tanggamus, mengingat PPDB dengan sistem zonasi penerimaan siswa terbatas. Selain itu, siswa yang akan diterima nantinya menempati ruang kelas baru sesuai yang dijanjikan dinas pendidikan. \"Ada ruang kelas yang ditingkatkan, ruang kelas ini nantinya untuk menampung siswa tambahan tersebut,\"ujarnya. Sementara itu Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Tanggamus, Indra Prisma mengaku penerimaan siswa tambahan sebanyak 32 orang di SMPN 1 Kotaagungtimur itu merupakan solusi dalam mengurangi siswa yang sebelumnya tidak diterima. Itupun didukung dengan pembangunan ruang kelas baru karena ruang kelas sebelumnya sudah cukup. \"Sesuai permintaan wali murid dan sekolah maka tahun ini kita bangun satu ruang belajar untuk 32 orang siswa,\"terangnya. Indra mengaku tidak ditemukan adanya kecurangan yang dilakukan panitia dalam PPDB itu. Pihak panitia sudah menjalankan sesuai aturan sistem zonasi.\"Dibatasinya dalam menerima didik baru itu mengingat ruang belajar juga terbatas, dan panitia sudah sesuai zonasi,\"ungkapnya. Ketua Komite SMPN 1 Kotaagungtimur Ristiyani mengatakan, pembangunan gedung baru untuk penambahan 32 orang siswa baru itu dinilai solusi yang tepat.\"Ya, usulan kami selama ini tidak lain hanya untuk adanya penambahan siswa baru, mengingat sebelumnya banyak siswa yang daftar tidak diterima padahal masih dalam zona\"pungkasnya. Sementara Sekdakab Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis menyampaikan bahwa permasalahan yang ada muncul bukan karena permasalahan zonasi, tetapi karena keterbatasan pihak sekolah, yang dalam beberapa tahun belakangan setiap tahun tidak bisa menerima sekitar 70-an anak. \"Karena kapasitas sekolah ini hanya 280 siswa. Jadi bukan masalah zonasi. Insya Allah atas kebijakan pemerintah daerah, kita akan bangun dua ruangan belajar, agar anak-anak yang khususnya berada di Kecamatan Kotaagung Timur ini memiliki kesempatan yang sama untuk bersekolah disini,” kata Lubis sapaan akrab sekda.(zep)

Sumber: