Sidang Kasus Inses 11 Saksi
PRINGSEWU - Kasus Asusila Inses (hubungan sedarah) di Kabupaten Pringsewu, Lampung lanjutkan sidang mendengarkan saksi-saksi di pengadilan Negeri Kota Agung Tanggamus, Kamis (11/7). Pada sidang yang ke dua ini berlangsung tertutup untuk umum, dipimpin Hakim Ketua Farid Zuhri SH. MH, menghadirkan sebelas saksi serta dua terdakwa J dan S. Sidang ini sempat molor selama hampir 3,5 jam. Semula dijadwalkan pukul 09.00 Wib namun dimulai pukul 12.30 Wib. Dari kesebelas saksi yang dihadirkan, 10 orang merupakan pelapor dari Satgas Merah Putih Tingkat Pekon Kecamatan Sukoharjo dan tetangga korban serta satu orang saksi Ahli. Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Pringsewu Alfa Dera SH mengungkapkan, bahwa pihaknya melanjutkan sidang yang kedua mendengarkan 10 saksi dan 1 orang saksi Ahli. \"Mereka dihadirkan untuk mengiatkan alat bukti untuk dakwaan tersangka. Dan Minggu depan dilakukan sidang menghadirkan saksi Psikologi,\" ungkap Alfadera usai pelaksanaan sidang. Sebelumnya, dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Kota Agung, jaksa menghadirkan terdakwa J dan terdakwa S, pada Rabu (3/7). Terdakwa tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak berhubungan badan secara berlanjut dan perbuatan memaksa berhubungan badan dengan seseorang yang masih terikat hubungan keluarga atau anaknya sendiri. Kedua terdakwa juga didampingi penasehat hukum para terdakwa yaitu Ok Armed dengan agenda pembacaan surat dakwaan berlangsung lancar. Pada sidang 28 Maret 2019 lalu, seorang terdakwa yakni Y (15), yang usianya masih di bawah umur juga merupakan adik kandung korban, Y mendapat putusan vonis Pengadilan Negeri Kota Agung dengan hukuman penjara selama sembilan tahun Untuk diketahui, para pelaku sebelumnya diamankan Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus setelah menerima laporan Tarseno (51) yang merupakan anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Anak Pekon Panggungrejo. Laporan polisi itu bernomor LP/B-18/II/2019/PLD LPG/RES TGMS/SEK SUKO. Dimana para pelaku merupakan satu keluarga dengan korban, terdiri dari ayah kandung berinisial J, kakak kandung berinisial S dan adik kandung berinisial Y. \"Korbannya perempuan, anak, dan adik para pelaku berinisial AG (18),\" kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto pada Sabtu (23/2/19) lalu. Atas perbuatanya para terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk kumulatif yakni Kesatu Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo 64 ayat (1) KUHP dan Kedua Pasal 8 huruf a Jo 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Jo 64 ayat (1). (mul/rdo/uji)
Sumber: