DPRD Tanggamus dan Bupati Tandatangani MoU KUPA-PPAS

DPRD Tanggamus dan Bupati Tandatangani MoU KUPA-PPAS

KOTAAGUNG--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar rapat Paripurna, Kamis (11/7), di Aula Islamic Center Kotaagung dengan agenda Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2019 dan Penyampaian Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Tanggamus Tahun 2019. Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Drs. Rusli Shoheh, M. M, bersama Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, S. Sos, Wakil Ketua II Aris Budianto, Wakil Ketua III Sunu Jatmiko, S. Sos. Turut hadir Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, S. E, M. M Wabup Tanggamus Hi. AM. Syafii, Forkopimda, Kepala OPD dan camat. Rapat Paripurna yang dihadiri 34 dewan itu diawali dengan pembacaan surat-surat masuk dan agenda sidang oleh Sekretaris dewan (Sekwan) Suratman, S.P, M. M. Dilanjutkan penyampaian laporan KUPA-PPAS oleh Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanggamus Herwansyah.S. E. \"\" Kemudian dilakukan penandatanganan nota kesepahaman KUPA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2019 oleh Pimpinan DPRD Tanggamus bersama Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, SE, MM. Juru Bicara Banggar DPRD Tanggamus Herwansyah dalam laporannya menyebut , dalam KUPA-PPAS Perubahan APBD Tanggamus Tahun Anggaran 2019 untuk Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada Tahun 2019 sebelum perubahan yakni Rp 1.806.751.906.678,37. Setelah perubahan menjadi Rp 1.792.641.592.121,27 atau turun sebesar Rp 14.110.314.557,10. Kemudian, Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2019 mengalami perubahan dari semula Rp 1.803.551.906.678,37 menjadi Rp 1.815.336.745.301,66 atau bertambah sebesar Rp 11.784.838.623,29. Lalu Surplus (Defisit), sebelum perubahan yakni Rp 3.200.000.000. Setelah perubahan Rp 22.695.153.180,39 atau bertambah Rp 25.895.153.180,39. Selanjutnya Pembiayaan Daerah, sebelum perubahan yakni Rp 3.200.000.000. Setelah perubahan Rp 22.695.153.180,39 atau bertambah Rp 25.895.153.180,39. Sedangkan, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan, sebelum perubahan Rp 0 dan sesudah perubahan Rp 0. \"Saran, agar Pemkab Tanggamus dalam menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2019 mengacu pada Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Kesepakatan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2019,\" ungkapnya. Sementara itu, Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada pimpinan serta anggota DPRD Tanggamus, atas kebersamaan dalam pembangunan di daerah Kabupaten Tanggamus. \"Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah terpelihara menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan di setiap agenda pembangunan. Begitupun dalam pembahasan Ranperda tentang perubahan APBD-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2019 yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tanggamus,\" tuturnya. (Uji/ral)

Sumber: