Panwaslu Banyak Temukan Potensi Pelanggaran
KOTAAGUNG—Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tanggamus mengaku sudah menemukan potensi pelanggaran jelang pemilihan bupati-wakil bupati (Pilbup) 27 Juni 2018 mendatang. Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Tanggamus, Dedi Fernando, potensi pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh tim sukses (TS) dari dua paslon. Hal ini berdasar pengamatan panwaslu sudah terjadi di 17 kecamatan. Kendati ada potensi pelanggaran, namun Panwaslu,lanjut Dedi, belum dapat menyimpulkan sebagai pelanggaran, hal ini karena dua paslon yang akan bertarung dalam pilkada mendatang belum resmi ditetapkan oleh KPU sebagai calon. \"Pengawasan telah kita lakukan sesuai dengan tahapan, nah, terkait temuan potensi pelanggaran yang selama ini ada, kami belum bisa katakan itu pelanggaran karena belum ditetapkan sebagai paslon, berbeda jika sudah ditetapkan sebagai paslon, sanksi tentu akan berjalan, dan kita bersama dengan kepolisian dan kejaksaan akan memproses itu,\"ujar Dedi Fernando, Rabu (31/1). Dikatakan Dedi, bahwa Panwaslu Tanggamus telah memanggil serta memberikan surat kepada tim sukses yang diduga melakukan kegiatan berpotensi pelanggaran.Sebab jika itu terus dilakukan terlebih pada saat resmi ditetapkan sebagai paslon, maka sanksi terberat adalah paslon tidak bisa ikut serta dalam pilkada. \"Ini upaya panwaslu, untuk mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi. Sebelum ditetapkan sebagai paslon juga sudah ada sanksi, yaitu sanksi terstruktur, sitematis dan masif, dan apabila ini terjadi setelah ditetapkan maka paslon bupati dan wakil bupati tidak bisa ikut pilkada,\"tegasnya. Ia menerangkan, potensi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh tim sukses dua bakal paslon bupati dan wakil bupati Tanggamus tersebut, baik itu penemuan maupun laporan langsung dari masyarakat yakni, pembagian sembako, serta kalender, dan ini telah terjadi di 95 persen wilayah di Tanggamus, dan tim sukses yang bersangkutan telah diberikan imbauan. \"Dan kami juga imbau bagi seluruh ASN, untuk tidak terlibat dalam kampanye maupun sosialisasi yang dilakukan oleh bakal calon bupati dan wakil bupati, dan jika ditemukan, ada sanksinya karena kita ketahui bersama ASN pelayan publik dan harus netral, selain itu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah untuk sosialisasi paslon,\"pungkas Dedi. (iqb)
Sumber: