Sempat Molor, Rapat Paripurna Konsentrasi Soal Tukin

Sempat Molor, Rapat Paripurna Konsentrasi Soal Tukin

PRINGSEWU - Rapat Paripurna Penanda Tangan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran DPRD Kabupaten Pringsewu 2019 yang digelar  digedung DPRD setempat molor hampir 2 jam,  Rabu (17/7).  Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Aminallah Adisyanto didampingi Wakil Ketua l Sagang Nainggolan  dan Wakil Ketua ll Stiyono,  yang seharusnya dijadwalkan pukul 10.00 WIb baru dilaksanakan mulai sekira pukul 11.51 Wib. Selain itu juga rapat paripurna hanya dihadiri Sekretaris Daerah Pringsewu, Budiman serta jajaran para kepala OPD di lingkungan pemkab dan muspida serta berbagai elemen lainnya. Sekretaris DPRD Pringsewu,  Budi Hariyanto dalam sambutan laporan mengatakan Dari 40 anggota DPRD hanya 27 orang yang hadir mengikuti rapat Paripurna Penanda Tangan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran DPRD kabupaten Pringsewu 2019. \"Sedangkan tidak hadir tanpa keterangan 12 orang dan 1 orang izin,\" ucapannya.  Sementara itu, Ketua DPRD Pringsewu,  Aminallah Adisyanto menyatakan dengan 27 orang anggota yang hadir mengikut rapat paripurna ini telah terpenuhi.  Terpisah, Ketua DPRD Pringsewu Aminallah Adisyanto saat dikonfirmasi terkait molornya jadwal sidang paripurna mengungkapkan rapat paripurna tersebut sudah sesuai agenda.  Menurutnya, bahwa berkaitan molornya waktu dimulainya rapat paripurna hingga 113 menit, itu biasa. \"Itu biasa, biasalah itu, menunggu korum. Waktu rapat paripurna dulu juga pernah terjadi sudah biasa,\" ujar Aminallah yang dibenarkan Sekab Kabupaten Pringsewu Budiman PM kepada Radar Tanggamus seusai rapat Paripurna di ruang transit tunggu Gedung DPRD setempat.  Sementara itu, Sekretaris DPRD Pringsewu Budi Haryanto menyebutkan bila penghasilan anggota DPRD Pringsewu kurang lebih Rp 30 juta per bulan per orang. Namun, penghasilan tersebut akan berkurang sekitar Rp 6,5 juta setelah Pemerintah Kabupaten Pringsewu menerapkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Beban Kerja (TTPBK) alias tunjangan kinerja (tukin). \"Sehingga, nantinya penghasilan anggota DPRD Pringsewu menjadi sekitar Rp 22,5 juta per bulan per orang setelah berlaku TTPBK,\" ucap dia. 

Sumber: