Memar di Sekujur Tubuh Anak

Memar di Sekujur Tubuh Anak

PRINGSEWU - Pelaku penganiayaan terhadap anak kandung Hendriyansah (40) beralasan kekerasan yang dilakukan terhadap SK (8) dengan dalih untuk memberikan efek jera.  \"Semenjak kepergian istrinya 2 tahun lalu sikap dia (pelaku) selalu mencurigakan dan berlaku kasar terhadap anaknya.  Kejadian tersebut sudah berulangkali.  Sampai lah pada kemarin terjadi penganiayaan terhadap anaknya yang dicurigai mengambil uang miliknya. Jadi,  alasan dia melakukan penganiayaan terhadap anaknya tersebut dikarena untuk memberikan efek jera,\" ungkap Kapolsek Iptu Deddy Wahyudi, SH kepada Radar Tanggamus,  Rabu (17/7).  Menurut Deddy, bahwa cara pelaku menganiaya anak kandung sendiri dengan cara menggunakan sapu rotan dan sabuk tali pinggang.  Akibat kejadian tersebut anaknya mengalami trauma dan fisik yang memar hampir diseluruh tubuh. Pelaku  \"Sudah kami visum, hasilnya korban mengalami memar dari punggung, kaki, kepala, dada,  pinggang belakang dan  tangan.  Dari hasil visum tersebut pelaku dikenakan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) baik dari fisik dan pisikis dengan ancaman 10 tahun penjara,\" ucapnya.  Disinggung mengenai pelaku apakah ada gangguan kejiwaan,  Deddy menyatakan untuk sementara dari hasil penyelidikan belum sampai kearah sana.   \"Karena,  pada saat diwawancara kami si pelaku masih dalam keadaan normal dijawab dengan baik dan jelas,\" tandasnya. Untuk diketahui seperti diberitakan sebelumnya,  Dua Bocah di Kecamatan Sukoharjo berinisial SK (8) yang baru duduk di bangku kelas I SD, dan HA (5) belum sekolah diduga dianiaya ayah kandungnya sendiri. Akibat kekerasan tersebut, HA mengalami luka lecet di bagian telinga, sedangkan SK mengalami luka lebam di bagian punggung belakang, kemudian bagian tangan sebelah kiri dan kanan mengalami luka memanjang yang mirip seperti bekas diseret Beruntung SK berhasil kabur ke rumah neneknya. Selanjutnya dibawa ke Puskesmas Sukoharjo oleh Kakeknya untuk dilakukan pengobatan dan melaporkan ke Polsek Sukoharjo, kemarin Selasa (16/7) sekitar pukul 13.00 WIB.  Atas laporan tersebut, Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus secara marathon meminta sejumlah keterangan saksi-saksi dan langsung mengamankan HN selaku ayah korban dan membawanya ke Mapolsek Sukoharjo. (Mul) 

Sumber: