Penetapan Caleg Terpilih Awal Agustus
KOTAAGUNG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus sementara harus menunda pelaksanaan pleno penetapan caleg terpilih hasil pileg 2019 periode 2019-2024. Hal ini lantaran adanya gugatan persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari salah satu caleg ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra, ada satu gugatan PHPU yakni di daerah pemilihan (Dapil) I. Dan berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, caleg yang mengugat berasal dari Partai Gerindra. \"Untuk pleno penetapan caleg terpilih setelah selesai sidang MK karena kita ada satu gugatan dapil 1 dan itu juga setelah surat KPU RI diterbitkan ke kita, jadi kemungkinan awal bulan Agustus, \"kata Otto. Dilanjutkan Otto bahwa, berdasarkan jadwal MK akan menggelar sidang PHPU Pileg pada Senin pagi (22/7).\"Kita saat ini masih menunggu apakah MK melanjutkan atau tidak melanjutkan. Kalau lanjut artinya kita menunggu sampai putusan final, tapi kalau tidak dilanjutkan maka segera mungkin pleno dilaksanan, \"kata Otto seraya mengatakan belum menentukan lokasi pleno penetapan. Untuk diketahui, KPU Tanggamus awalnya menghadapi dua gugatan PHPU yakni di dapil IV dan dapil 1.Untuk dapil IV yang menggugat adalah Partai Demokrat. Tapi saat sidang pendahuluan, Demokrat resmi mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Koordinator Divisi Hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus Zulwani membenarkan terkait pencabutan gugatan oleh Partai Demokrat di MK terkait PHPU tersebut. Ada dua Partai dari dua dapil di Kabupaten Tanggamus yang telah mengajukan gugatan antara lain, Partai Gerindra dan Partai Demokrat. Namun Hanya Partai Demokrat yang mencabut Gugatannya di Mahkamah Konstitusi. \" Ya betul, Partai Demokrat telah mencabut gugatannya Rabu malam (10/7) saat sidang pendahuluan pada pukul 19.40 WIB,\"ujar Zulwani, Kamis (11/7) lalu. Dilanjutkan Zulwani, bahwa ada sekitar 12 TPS di dapil Tanggamus IV yang dipersoalkan oleh pemohon dalam hal ini Partai Demokrat\"Dugaan perbedaan perolehan hasil suara pada C1 sertifikat yang dimiliki oleh pemohon dengan sertifikat C1 KPU, \"ungkap Zulwani. Sementara itu Caleg Dari Partai Demokrat yang masih aktif sebagai Wakil Ketua DPRD Tanggamus Sunu Jatmiko mengatakan bahwa, memang benar bahwasanya Partai Demokrat sudah mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi, ditanya terkait alasannya dirinya enggan berkomentar lebih jauh terkait hal ini. Dan perkara PHPU telah selesai. \" Ya dicabut saja, gak ada alasan sih, berarti sama partai telah dicabut perkaranya. Saya malah gak tau jika telah dicabut, berarti semua sudah selesai,\"ucap Sunu.(ral)
Sumber: