Dalami Dugaan Pemotongan Dana, Kejari Akan Panggil PPK

Dalami Dugaan Pemotongan Dana, Kejari Akan Panggil PPK

KOTAGUNG--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus terus mendalami dugaan pemotongan honor dan dana operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sejumlah penyelenggara ditingkat pekon pun sudah dimintai keterangan, diawali dari seluruh KPPS dari Kecamatan Kotaagung dan Wonosobo, dilanjutkan dengan pemanggilan seluruh Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Kecamatan Kotaagung pada Selasa (30/7). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus David P. Duarsa melalui Kepala Seksi Intelijen, Ridho Rama mengatakan, 16 orang Sekretaris PPS sudah dimintai keterangan dimana hasilnya ada dugaan pemotongan dana. Pemotongan tersebut terjadi pada saat distribusi dana dari PPK ke PPS Dikatakan Ridho jika berdasarkan daftar isian penggunaan anggaran (DIPA). Anggaran untuk operasional KPPS sebesar Rp2, 8 juta tetapi dalam praktiknya KPPS hanya mendapat Rp1, 6 Juta. Dana tersebut disalurkan PPS setelah mendapat dana dari PPK. \"Bahkan mereka menyatakan bahwa surat pertanggungjawaban hingga sampai saat ini belum dibuat, bagaimana mau di buat SPj-nya,\" ucap Ridho. Tindak lanjut dari keterangan yang diperoleh dari PPS tersebut, menurutnya akan dikroscek kebenarannya kestruktur yang ada diatasnya yakni PPK. Diagendakan pemanggilan selanjutnya terhadap ketua PPK berserta Sekretaris PPK pada Minggu depan. \"Untuk PPS mungkin kita cukupkan sampai besok, lalu akan kita lanjutkan Minggu depan untuk mencari titik terang serta kronologis dugaan pemotongan honor dan dana operasional KPPS, jika sudah kita lakukan akan kita ketahui seperti apa modus yang dilakukan, siapa berbuat apa, sehingga dalam ini negara dimungkinkan mengalami kerugian,\"ujarnya. Ridho menerangkan, pemanggilan bagi Ketua KPPS dan Sekretaris KPPS dari Kecamatan Kotaagung dan Wonosobo ini merupakan sampel, sebab jika dipanggil semua maka akan memakan waktu lama, namun jika memang diperlukan dalam penyelidikan tidak menutup kemungkinan masing-masing KPPS akan dipanggil. \"Akan tetapi kita tetap lihat, apakah trend pemotongnya sama, jika trendnya sama kita bisa sampel, karena jika dipanggil semua perlu waktu yang cukup lama, karena biasanya dugaan pemotongannya cara yang dilakukan juga sama, untuk sementara jenjang PPS kita cukupkan, dan dilanjutkan ke PPK,\"jelasnya. Ridho mengisyaratkan, jika jenjang PPK telah dimintai keterangan, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan dilanjutkan bagi komisioner komisi pemilihan umum (KPU) Tanggamus sebagai penyelenggara sekaligus penanggung jawab kegiatan pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. \"Kalau SOP dari penyelidikan, itu bisa diperpanjang. Nah saat ini sudah masuk limit awal waktu penyelidikan, tetapi bisa diperpanjang 1x30 hari, diharapkan dalam waktu perpanjangan pertama ini bisa kami selesaikan, seiring dengan berjalannya pemeriksaan nanti akan kita ungkap siapa aktornya, kemana saja aliran dananya,\"tandasnya. (iqb)

Sumber: