VIDEO !!! Pencuri Kabel LPJU Diringkus Polisi

VIDEO !!! Pencuri Kabel LPJU Diringkus Polisi

KOTAAGUNG--Terhenti sudah pelarian NS (40) dan MA (50) pelaku pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (LPJU) Jalur Dua Jalan Soekarno-Hatta itu setelah tim gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Polres Tanggamus dibackup Resmob Polda Lampung dan Resmob Polda Banten Kamis dinihari berhasil mengendus keberadaannya di Tangerang, Banten Kamis dini hari (1/8). NS (40) dan MA (50) sendiri merupakan warga Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, mereka langsung digelandang ke Polres Tanggamus guna dilakukan proses penyidikan. Dua tersangka tiba di Mapolres Tanggamus dikawal ketat Tekab 308 Polres Tanggamus sekitar pukul 13.30 Wib. Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengungkapkan bahwa kedua tersangka diamankan di Kampung Pasir Jaya, Cikupa, Tangerang, Banten. \"Kedua tersangka ditangkap berawal dari penyelidikan laporan pencurian kabel milik Dishub Tanggamus, tanggal 7 Juli 2019 di Jalur Islamic Center Kota Agung,\" ungkap Edi Qorinas didampingi Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Ramon Zamora. Dijelaskan Kasatreskrim, kabel tersebut merupakan kabel penerangan sepanjang jalur Islamic Center Kota Agung hingga RSUD Batin Mangunang dengan panjang sekitar 450 meter. \"Akibat pencurian tersebut Dishub Tanggamus mengalami kerugian sekitar Rp70 juta rupiah,\" ujarnya. Edi menjelaskan, NS melakukan pencurian seorang diri dalam melancarkan aksinya. Kabel dipotong ketika listrik dalam kondisi mati. \"Pelaku sendirian dalam pencurian itu, namun setelah berhasil mengambil, pelaku dibantu dua orang lainnya guna mengupas kabel tersebut,\" terang Kasatreskrim. Menurut Kasat, berdasarkan penyelidikan, tersangka NS merupakan resedivis dalam 3 perkara pencurian yang telah vonis. \"Pelaku NS, merupakan residivis 3 kali sejak tahun 2013 dan pencurian ini merupakan kali ke 4,\" kata Edi Qorinas. Atas perbuatan kedua tersangka dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim Polres Tanggamus. \"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun,\" tandasnya. Dalam pengakuannya dihadapan awak media, NS mengakui pencurian tersebut, sebab setelah keluar penjara ia tidak memiliki pekerjaaan tetap namun. Bahkan ia berdalih hasil pencurian untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.(ral)

Sumber: