13 Bidan PTT Terima SK CPNSD

13 Bidan PTT Terima SK CPNSD

KOTAAGUNG—Sebanyak 13 bidan dengan status pegawai tidak tetap (PTT) diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Penyerahan SK CPNS bagi bidan PTT tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Hamid.H.Lubis, Kamis (8/8) diruang rapat utama (Rupatama) Sekretariat daerah. Sekda Hamid H.Lubis dalam arahannya berharap kepada para bidan PTT agar dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat sesuai dengan program 55 Aksi Asik yang digaungkan bupati Tanggamus. \"Bidan PTT agar dapat bersinergi dengan program layanan homecare kepada lansia dan masyarakat, sehingga kedepannya program layanan tersebut menjadi lebih baik,\"ujarnya. Lebih lanjut ia menyampaikan, peningkatan derajat kesehatan melalui upaya kesehatan masyarakat menjadi bagian tidak terpisahkan dari kerangka kerja yang komprehensif, dalam rangka mencapai indikator-indikator program yang tertuang dalam standar pelayanan minimal bidang kesehatan, sasaran pembangunan kesehatan sendiri lanjutnya seperti ibu hamil, melahirkan, bayi, balita ,usia anak sekolah, kesehatan remaja dan reproduksi sampai dengan usia lanjut. \"Terkait hal tersebut, momen pembagian SK CPNS bagi tenaga Bidan PTT Kemenkes ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja dalam rangka mensikapi tuntutan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan,\"kata sekda. Sementara itu dalam laporannya Plh. Dinas Kesehatan Taufik Hidayat, mengatakan Bahwa Dasar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 446/10773/S.J tanggal 4 September 2018 tentang pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementrian Kesehatan menjadi CPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah, lalu Keputusan Presiden RI Nomor : 25 tahun 2018 tanggal 19 September 2018 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan sebagai jabatan tertentu dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 tahun. \"Pasca terbitnya Keppres no 25 tahun 2018 kemudian ditindaklanjuti dengan MoU antara Kemenkes dengan Pemkab Tanggamus pada bulan Januari 2019. Lalu Kemenkes menyampaikan MoU kepada Kemenpan-RB pada Februari 2019, tindak lanjutnya Menpan RB menetapkan formasi pada bulan maret 2019, Pemberkasan untuk pertimbangan NIP. dari BKN dan Penetapan NIP oleh BKN pada bulan April 2019, dan Penetapan SK oleh PPK Daerah menjadi CPNSD, Sementara jumlah bidan PTT yang menjalankan fungsi sebagai bidan desa dan menerima SK CPNSD berjumlah 13 orang dengan rincian Kecamatan Wonosobo 4 orang, Kecamatan Pugung 3, lalu kecamatan Bulok, Pulau Panggung, Talang Padang, Gunung Alip, Kotaagung, serta Kecamatan Sumberejo masing masing satu orang bidan PTT. Turut Hadir Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Kepala BKD, Inspektur serta OPD. (iqb)

Sumber: