Sabar, Usai Retensi Pedagang Tempati Kios
KOTAAGUNG - Para pedagang diempat pasar yang bakal menempati kios baru diharapkan dapat lebih bersabar, hal ini karena kios yang dibangun tahun 2017 lalu itu baru bisa ditempati apabila waktu pemeliharaan (retensi) selama enam bulan yang dibebankan kepada rekanan sudah selesai. Kepala Dinas Perdagangan, Zulfadli mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pendataan kepada para pedagang yang nantinya menempati kios. Menurut Zulfadli, pemerintah memiliki pertimbangan tersendiri sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut. Dasarnya adalah agar kios yang baru dibangun tersebut tidak rusak selama masih dalam tanggungjawab pihak rekanan, hal itu berbeda jika sudah diserahterimakan kepada pekon maupun pengelola pasar setempat. \"Untuk bangunan empat pasar tersebut memang sudah selesai, namun pedagang yang telah terdata diharap bersabar karena belum bisa ditempati khususnya untuk kios, dikhawatirkan akan rusak karena masih dalam tanggungjawab pihak rekanan atau masa retensi,\"kata Zulfadli, belum lama ini. Masih menurutnya, jumlah para pedagang yang akan menempati kios maupun hamparan yang baru dibangun tersebut, merupakan wewenang dari pihak pekon dan pengelola pasar, terlebih itu merupakan pasar desa, untuk sejauh ini lanjutnya pengelola maupun pekon telah mendata jumlah pedagang yang akan menempati kios maupun hamparan tersebut, hal ini bertujuan agar supaya tidak ada persoalan yang timbul pada saat akan ditempatkan. \"Untuk jumlah keseluruhan pastinya, kita belum tahu pasti. Namun kita harapkan dengan dibangunnya kios maupun hamparan ini, khususnya bagi pedagang lama itu bisa diprioritaskan,\"ujarnya. Ia menambahkan, kendati kios belum ditempati akan tetapi hamparan yang telah selesai dibangun, juga telah mulai ditempati oleh para pedagang seperti di pasar Tanjungan Kecamatan Pematang Sawa, serta Pasar Sudimoro, Kecamatan Semaka. Telah mulai ditempatinya hamparan tersebut menurutnya bukanlah tanpa alasan, hal itu dilakukan karena pedagang tidak memiliki tempat lagi untuk berjualan dan resiko kerusakan juga sangat kecil dibandingkan dengan kios. \"Bangunan hamparan telah mulai ditempati, kendati tidak ada intruksi. Ini dapat kita maklumi juga, karena keterbatasan tempat berjualan, sehingga atas inisiatif dari mereka sendiri hamparan mulai mereka gunakan, namun tetap kita himbau melalui pengelola pasar, agar supaya menjaga hamparan tersebut agar supaya tidak rusak\"terangnya. Diketahui, Kementerian Perdagangan dan Pasar, membangun empat pasar tradisional di Kabupaten Tanggamus melalui DAK tahun 2017. Empat pasar tersebut yakni Pasar Tanjungan, Kecamatan Pematang Sawa, Pasar Sudimoro, Kecamatan Semaka, Pasar Air Naningan, serta Pasar Penyandingan, Kecamatan Kelumbayan, anggaran pembangunan ke empat pasar tersebut berjumlah sekitar Rp 3,4 Miliar.Empat pasar ini dibangun dikarenakan animo pedagang yang berjualan sangat tinggi, akan tetapi tempat berjualan belum representatif sehingga perlu penambahan hamparan maupun kios.(iqb)
Sumber: