Konsumsi Sabu, Oknum Honorer Dishub Diciduk Polisi

Konsumsi Sabu, Oknum Honorer Dishub Diciduk Polisi

TALANGPADANG - Polsek Talang Padang mengamankan seorang pria berinisial Gr yang diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu di Pekon Sukabandung, Talang Padang. Tersangka berinsial GR berprofesi sebagai pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa enam plastik klip berisi sabu dan sejumlah barang lainnya. Kapolsek Talang Padang Tanggamus Iptu Khairul Yassin Ariga, mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang mengkonsumsi sabu diruang depan televisi rumahnya. \"Tersangka ditangkap pada Senin, 12 Agustus 2019 malam,\" ungkap Khairul Yassin, Rabu (14/8). Khairul juga menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan rangkaian penyelidikan informasi masyarakat adanya peredaran gelap narkoba di Pekon Sukabandung. \"Atas informasi tersebut, anggota Polsek Talang Padang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Insan Husaini langsung bergerak untuk mengamankan tersangka sekitar pukul 23.30 Wib,\" jelas kapolsek. Lanjutnya, adapun barang bukit yang diamankan berupa 6 plastik klip kecil berisi narkotika diduga sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong) berikut kaca pirek berisi narkotika diduga sabu, 1 plastik sisa pakai narkotika diduga sabu yang telah terbakar. Kemudian, 1 pipet berbentuk lancip, 2 korek api gas, 1 jarum yang sudah dimodifikasi, 1 kotak plastik permen happyden, 1 hp Xiaomi warna gold, 1 dompet warna hitam danang tunai Rp. 425 ribu. \"Barang bukti tersebut diamankan berada di lantai ruang tv diakui miliknya. Untuk sabu sendiri tersangka mengaku mendapatkan dengan cara membeli dari rekannya berinisial IA, terhadap rekannya masih dilakukan pengejaran,\" jelasnya. Ditambahkan Khairul, bahwa saat ini petugas masih melakukan pendalaman terkait masalah tersebut. \"Sementara tersangka dijerat pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35 Tahun 2019, ancaman minimal 4 tahun penjara,\" pungkasnya.(ral)

Sumber: