Asyik, Pemkab Tambah Kuota Umroh Gratis
KOTAAGUNG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus tahun ini menambah kuota untuk program umroh gratis bagi perangkat agama dan masyarakat berprestasi. Hal ini bertujuan agar masyarakat umumnya dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Kabag Kesejehteraan Masyarakat (Kesmas) Sekdakab Tanggamus Arpin kepada Radar Tanggamus mengatakan, penambahan kouta umroh gratis ini merupakan program bupati Tanggamus yang mana tahun sebelumnya hanya 12 orang saat ini ditambah menjadi 50 orang. \"Tahun ini program umroh gratis kita menjadi 50 orang ditambah satu pendamping,\"katanya. Mantan Camat Pulau Panggung ini menjelaskan, program umroh gratis ini ditujukan khusus untuk para perangkat agama dan masyarakat Tanggamus yang memiliki prestasi tertentu. Artinya tidak berlaku bagi PNS, Polisi, Tentara dan Anggota Dewan. \"Program umroh gratis ini hanya untuk perangkat agama dan masyarakat umum,\"jelasnya. Menurutnya, bagi masyarakat Tanggamus yang berniat untuk umroh ke tanah suci Mekkah, namun tidak memiliki biaya bisa mengajukan diri melalui pekon dan kecamatan untuk diberangkatkan oleh pemerintah daerah. Pemberangkatan Umroh tahun ini diperkirakan antara Bulan September dan Oktober. \"Silakan mengajukan usulan melalui perangkat pekon dan kecamatan, bagi yang memenuhi kriteria dan syarat mudah-mudahan akan mendapat kesempatan umroh gratis,\"ujar Arpin. Masih kata Arpin, sejauh ini pemerintah terus mengadakan sosialisasi ke masyarakat tentang program ini, baik melalui camat dan kepala pekon. \"Jadi Surat Edaran (SE) Bupati yang ditujukan ke Camat itu agar para camat dapat mengusulkan masyarakat dan pengurus agama di wilayah kerja masing-masing,\"ujarnya. Dia mengungkapkan sebelum dipilih atau ditetapkan oleh Bupati calon umroh akan dilakukan seleksi berkas.\"Nantinya setiap berkas yang diusulkan masing-masing kecamatan akan diseleksi terlebih dahulu oleh pihaknya, terutama kreteria calon jemaah. Kemudian baru diusulkan ke bupati sekaligus penunjukannya,\"pungkasnya. (Zep)
Sumber: