Sudah Ditumpangi, Nanda Malah Membegal

Sudah Ditumpangi, Nanda Malah Membegal

PULAUPANGGUNG— Nanda Pranata pria 25 tahun warga Pekon Sinar Semendo Kecamatan Talangpadang ini memang tidak tahu balas budi. Sudah diantarkan pulang kekampung halaman malah justru merampas sepeda motor yang ia tumpangi. Korbanya adalah Sabar Sianturi (29) warga Medan, antara korban dan pelaku sendiri statusnya adalah teman. Sianturi juga tidak menduga jika teman yang ia berikan tumpangan dari Bandar Lampung malah dirampas di Way Ilahan pekon Pulau Panggung Kecatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.Aksi perampasan itu tergolong sadis, sebab pelaku menodongkan golok ke lehernya hingga ia tak bisa berbuat banyak mempertahankan harta bendanya. Bahkan, Sabar ditendang dibagian punggung belakang dan kepala bagian belakang mengakibatkan ia terjatuh dari motor, dan kepalanya mengalami pusing nyaris tak sadarkan diri dan ditinggalkan pergi begitu saja. Beruntung, warga baik lainnya Karom (40) dan Edius Efendi (38) melintas, keduanya menolong mengantarkan Sabar Sianturi ke Polsek Pulau Panggung untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian. Polisi bergerak cepat, atas laporan Sabar Sianturi, Polsek Pulau Panggung dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polsek Pringsewu Kota. Selang 1 jam pengejaran, pelaku dapat dibekuk tim gabungan di Jalan Raya Pekon Ganjaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu berikut sepeda motor, tas berisi uang dan handphone yang dirampasnya dari korban. Tak ingin kehilangan barang bukti lainya, petugas menggelandang pelaku ke tempat semula melakukan perampasan sehingga polisi dapat menemukan golok yang dipakainya mengancam korban. Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamoran, mengungkapkan, tersangka yang begitu tega membalas kebaikan seseorang itu bernama Nanda Pranata, pria 25 tahun warga Pekon Sinar Semendo Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus. Menurut Iptu Ramon, tersangka dibekuk selang 1 jam merampas sepeda motor dan barang-barang korban setelah pihaknya mendapatkan laporan korban. \"Perampasan dilakukan tersangka, di Jembatan Way Ilahan Pulau Panggung pada Senin 26 Agustus 2019 sekira pukul 02.00 Wib. Selang 1 jam pengejaran, tersangka ditangkap di Jalan Raya Ganjaran Pagelaran tepatnya pukul 03.00 Wib,\" ungkap Iptu Ramon Zamora dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Selasa (27/8/19) siang. Lanjutnya, dari penangkapan tersangka dan pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Supra Fit, dompet warna coklat berisi uang Rp. 125 ribu, 1 unit handphone dan sebilah senjata tajam jenis golok. \"Untuk sepeda motor, dompet dan handphone diamankan dari tangan pelaku saat ditangkap. Terhadap golok yang digunakan kejahatan berhasil diamankan tidak jauh dari TKP perampasan,\" ujarnya. Iptu Ramon Zamora menjelaskan, dari pengakuan korban, antara tersangka dan korban memiliki hubungan pertemanan, sebab tersangka berdagang Martabak di Jalur Dua Way Halim tepatnya di depan Transmart Bandar Lampung tak jauh dari tempat korban membuka bengkel motor. Dimana sebelumnya, yakni pada Minggu (25/8/19) pukul 20.00 Wib, tersangka menemui korban di bengkel dengan tujuan meminta tolong diantarkan pulang kerumahnya di Talang Padang. Merasa iba, kemudian korban mengantarnya menggunakan sepeda motor dan pukul 22.30 Wib, meraka tiba dirumah keluarga tersangka di Talang Padang, korban bahkan tidak dipersilahkan masuk rumah hanya duduk di depan teras rumah. Kemudian sekitar pukul 01.30 Wib, korban kembali diajak pergi kembali dengan tujuan kerumah tersangka menuju arah Pulau Panggung, namun setiba di jembatan Way Ilahan, korban langsung ditodong sebilah golok oleh tersangka agar menyerahkan motor dan barang-barangnya. “Tersangka dan korban selama ini berteman. Namun tersangka berniat menguasai sepeda motor dan barang sehingga tega melakukan penodongan dan perampasan,” jelasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini tersangka Nanda Pranata harus mendekam di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. \"Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,\" pungkasnya. Sementara dalam pengakuannya, tersangka berstatus bujangan itu menodong dan merampas motor korban dengan harapan mendapatkan uang. Sebab, barang hasil rampasan itu niatnya akan dijual. \"Niatnya untuk dijual guna mendapatkan uang, tapi keburu tertangkap,\" ucapnya. (ral)

Sumber: