Miris, Billboard Rokok Berada Dikawasan Pendidikan

Miris, Billboard Rokok Berada Dikawasan Pendidikan

KOTAAGUNG—Sejumlah billboard berukuran besar yang berisikan iklan rokok marak terpampang di beberapa kawasan pendidikan di Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus. Kondisi itu pun disayangkan berbagai kalangan. Berdasarkan pantauan Radar Tanggamus, ada dua buah billboard iklan produk rokok yang terlihat di simpang empat Lampu Merah Kotaagung. Padahal, ruas jalan itu merupakan kawasan pendidikan. Ada sejumlah sekolah di kawasan tersebut. \"Keberadaan iklan rokok berukuran jumbo ini sangat mengganggu, karena berada di kawasan pendidikan,\"kata warga sekitar Lampu Merah Marwan. Menurut Marwan, kawasan pendidikan seharusnya bersih dari papan iklan rokok. Pasalnya, keberadaan billboard dan spanduk produk rokok dapat memengaruhi dan mendorong pelajar untuk memiliki kebiasaan merokok. Selain itu, lanjutnya, pemasangan iklan produk rokok di kawasan pendidikan juga telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan anak pasal 67. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelarangan iklan rokok, promosi dan sponsor rokok.\"Karena itu, kami meminta agar pemerintah lebih selektif dalam memberikan izin pemasangan iklan produk rokok,\"tegasnya. Sementara itu Anggota DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga juga menyayangkan adanya illboard yang berisikan iklan rokok di kawasan pendidikan. \"Ini sangat tidak etis,\" kata dia. Politisi PKB ini melanjutkan, seharusnya iklan rokok dilarang ditempatkan di lingkungan sekolah. Bahkan iklan-iklan itu pun harus dibatasi. \"Secara psikologis keberadaan iklan rokok di kawasan pendidikan justru menjadi pendorong bagi pelajar untuk mencoba merokok,\"terangnya. Irwamdi meminta agar Pemerintah tidak hanya mementingkan uang masuk ke pendapatan asli daerah saja, akan tetapi masa depan generasi muda pun harus dipikirkan.\"Yang jelas pemerintah jangan sembarangan dalam memberikan izin pemasangan iklan rokok,\"pungkasnya. (Zep)

Sumber: