Dilantik, Pj Kakon Diminta Jauhi Narkoba dan Korupsi

Dilantik, Pj Kakon Diminta Jauhi Narkoba dan Korupsi

KOTAAGUNG— Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Tanggamus Jonsen Vanisa mewakili bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani melantik tiga Pejabat (Pj) Kepala Pekon, diruangan Asisten Sekretariat Pemkab Tanggamus, Selasa (27/8). Pj. Kakon yang dilantik tersebut yakni, Pj Kakon Batu Keramat Kecamatan Kotaagung Timur, Supriadi ,ST menggantikan Mas Rantok, lalu Pj. Pekon Dadisari Kecamatan Wonosobo Andriansyah menggantikan Ayi Trianjaya dan Bahri sebagai penjabat kepala pekon Sampang Turus menggantikan Yudi Yurizak. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.281/09/08/2019 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Penjabat kepala pekon batu keramat Kec. Kotim, Pemberhentian dan pengangkatan penjabat krpala pekon Dadisari dan Sampang Turus Kec. Wonosobo Kabupaten Tanggamus Tahun 2019. Dalam sambutannya, Mewakili Bupati Tanggamus, Asisten Bidang Pemerintahan Jhonsen Vannisa menyampaikan selamat kepada Pj. Kakon yang baru saja dilantik, dalam sampaiannya ia meminta kepada para Pj. Kakon untuk dapat merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga tanpa pandang bulu dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. \"Di dalam masa transisi ini, tugas yang diemban oleh Penjabat Kepala Pekon sangatlah berat. Oleh karenanya saya berharap kepada Pj. Kakon untuk terus dapat berkoordinasi dengan baik kepada Camat dan Dinas PMD terkait Program Kerja dan Penganggaran, berkoordinasi dengan Tapem terkait tupoksi dan administrasi pemerintahan pekon, serta meminta bimbingan dengan dari mantan Kakon yang telah menyelesaikan tugas dengan baik,\"Kata Jhonsen Vannisa, Selasa (27/8). Dalam kesempatan tersebut juga, Ia menegaskan kepada seluruh penjabat kepala pekon di seluruh Kabupaten Tanggamus maupun kepala pekon definitif agar dapat menjauhi narkoba, karena menurutnya jika ada pejabat maupun TKS yang tersandung kasus narkoba, dipecat dan diberhentikan atau dinonjobkan. \"Bupati juga berpesan, agar penjabat sementara yang salah satu tugasnya menjalankan tugas pemerintahan, juga harus memahami dan mengerti tentang Undang-undang PNS, hindari perbuatan korupsi, serta jangan asal pecat aparat pekon, lantaran tidak sesuai aturan atau disiplin, baiknya sebelum itu dilakukan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Tata Pemerintahan maupun Inspektorat,\"tandasnya. Turut menghadiri Staf Ahli Heri Heriadi, Kabag Tapem Wawan Hariyanto, Camat Kotaagung Timur Firdaus, Sekretaris Inspektorat Agustam. (iqb)

Sumber: