Tiga Radio Radar Lampung Group Kantongi IPP Tetap

Tiga Radio Radar Lampung Group Kantongi IPP Tetap

Bandar Lampung – Radar Lampung Grup menerima Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) Tetap dari Kemenkominfo RI melalui KPID Lampung untuk tiga Radio Daerah, Selasa (27/8). Ketiga radio tersebut yakni Fajar 94,6 FM di Tanggamus, Andan 100,5 FM di Pesawaran dan Saburai 94,0 FM di Lampung Selatan. Sukses memberikan layanan informasi kepada masyarakat Lampung melalui Surat Kabar dan Televisi, Radar Lampung juga melebarkan sayapnya di bisnis Radio FM. Direktur Radar Lampung Hi. Taswin Hasbullah menilai, sejauh ini bisnis Radio masih tetap eksis. Meski terjadi pergeseran pola konsumsi informasi dari media konvensional ke platform digital yang berkembang cepat, tetapi pangsa pasar pendengar radio masih cukup besar. Salah satunya, para pengguna kendaraan pribadi roda empat. “Sudah terlebih dahulu kami punya Radar Lampung Radio 99,2 FM. Nah, radio di daerah bisa memperkuat jaringan radio grup Radar Lampung. Ke depan melalui Radio, kami bisa memberikan informasi cepat dan tepat seperti info lalu lintas yang bisa didengar saat berkendara di jalan pada kotamadya sampai ke kabupaten-kabupaten di Lampung, ” ujarnya. Sementara itu, Kordinator Bidang Perizinan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Lampung Iqbal Rasyid menegaskan, Izin Penyelenggara Penyiaran tersebut diberikan kepada lembaga penyiaran yang sudah memenuhi semua tahapan dan kriteria yang diusulkan ke Kemenkominfo. “Terkait perizinan ini sangat penting, jadi berkenaan dengan UU ITE juga Polri mulai turun untuk mengawasi lembaga penyiaran terkait kelengkapan izin. Kami juga berterimakasih kepada radio-radio di bawah grup Radar Lampung yang sudah taat aturan,” katanya. (Esn)

Sumber: