Bantu Jual HP Curian, Oknum PNS Terancam 4 Tahun Penjara
KOTAAGUNG—Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung menggelar sidang lanjutan dengan perkara penadahan barang curian, Rabu (28/8). Sidang yang digelar diruang Cakra, PN setempat pukul 14. 48 WIB tersebut dipimpin Hakim Tunggal Farid Zuhri dan panitera pengganti Martha Diana. Adapun yang duduk dikursi pesakitan dalam perkara ini adalah Rama Yuliansyah (37) oknum PNS yang bertugas di Kecamatan Talangpadang. Adapun agenda sidang yakni pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa. Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talangpadang yakni Dhiki dan Agung Prabudi menghadirkan lima orang saksi yakni dr. Arif Rahman yang juga korban, dr. Wahid, Ferlika, Wendra, Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga dan Hasan Basri. Diawal sidang, dr. Arif Rahman menceritakan kronologi hilangnya smarphone Samsung S8 Plus dan Ipad Apple miliknya dikos-kosan tempat ia tinggal Pekon Banding Agung Kecamatan Talangpadang. Saat itu ia tengah belajar diruang tamu dengan pintu yang terbuka sedikit, pada Senin 13 Mei 2019, tiba-tiba dirinya mengantuk sehingga ketiduran, saat bangun pukul 00.10 WIB dua smarphone miliknya sudah tidak berada ditempat semula. \"Saya lalu membangunkan teman saya dr. Wahid yang ada dikamar untuk menanyakan dua Hp saya, tapi tidak tahu, lalu saya laporan ke bapak kos dan selanjutnya Polsek Talangpadang,\" ujar Arif. Sementara, Wendra pelaku pencurian smartphone dirumah dr. Arif (berkas terpisah) yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rama Yuliansyah. Mengatakan bahwa ia masuk kekosan dengan cara memanjat pagar dan masuk kedalam kosan yang pintunya terbuka dan langsung mengambil dua Hp. Dikantor Wendra, usai mengambil dua HP tersebut selang beberapa jam dirinya bertemu dengan Rama, kemudian Rama menanyakan prihal Hp yang hilang dikontrakan dokter. \"Dia (Rama) mendesak saya dengan menanyakan apakah saya yang mengambilnya hp dirumah dokter. Awalnya saya bantah, tapi saat bertanya untuk yang ketiga kalinya saya akui juga,\" ujarnya. Dilanjutkan Wendra, bahwa keesokan paginya, terdakwa Rama kembali mendatanginya, lalu ia mengajak Rama untuk bertemu Ferlika untuk menjual kedua hp tersebut dengan harga awal Rp 3 juta. \"Saat itu, dia (Rama) ikut saya bertemu Ferlika untuk menjual kedua hp tersebut,\" kata dia lagi. Namun keterangan Wendra tersebut dibantah Rama. \"Tidak benar pak ketua hakim, saya saat itu dimotor tidak turun. Dan saya juga sempat menasehati Wendra agar kedua hp tersebut dikembalikan kepada dokter, karena tidak enak, sebab dokter tinggal dikontrakan paman saya,\" ujar Rama. Berbeda, dengan Wendra, Ferlika saksi yang dihadirkan berikutnya mengatakan bahwa usai aksi pencurian dan membuat heboh Pekon Bumi Agung tersebut, dirinya dihubungi Kapolsek Talangpadang Iptu Khairul Yassin Ariga yang meminta untuk memonitor jika ada orang yang menjual hp yakni Apple dan Samsung segera dibeli saja. \"Kapolsek dan saya memang sudah kenal sebelum beliau jabat Kapolsek Talangpadang. Sekitar pukul 04. 00 WIB Kapolsek telepon saya menginformasikan ada warga Banding Agung yang kehilangan dua hp. Kebetulan saya juga tinggal di Banding Agung. Kata kapolsek ,jika ada orang yang menjual Hp dengan merk Samsung dan Apple untuk dibeli saja, \"ujarnya. Keesokan harinya, lanjut Ferlika dirinya ke Mapolsek Talangpadang untuk mengambil uang dari kapolsek untuk membeli dua smarphone tersebut. Diakui Ferlika bahwa, Rama sempat membujuknya agar membeli hp yang ditawarkan Wendra, dengan alasan menolong tetangga. \"Awalnya Wendra bawa Apple, tapi saya tidak mau, kemudian Rama berkata, sudahlah ditolong dulu itu Wendra, gampang ngatur Wendra mah dan ada hp satu lagi bagus merk Samsung,\"ujar Ferlika. Kemudian Ferlika, karena sudah mengetahui bahwa hp tersebut adalah curian. Mengaku tertarik dengan Samsung S8 Plus. Kedua hp ini memang cocok dengan ciri-ciri yang disampaikan kapolsek. \"Saat Wendra mengambil Hp Samsung, Rama meminta kompensasi sebesar Rp1juta, ini tanpa sepengetahuan dari Wendra, tapi karena saya tidak ada uang maka saya beri uang Rp300 ribu dan hp Samsung J1 sebagai jaminan. Pemberian uang ini tanpa sepengetahuan dari Wendra,\" kata dia. Setelah bernegosiasi, kedua Hp milik dokter tersebut, akhirnya ditebus Rp800 ribu oleh Ferlika berbekal uang yang diberikan kapolsek. Tidak lama dari transaksi itu Wendra dibekuk, begitu juga Rama selang beberapa hari kemudian atas dugaan turut membantu menjual barang hasil kejahatan. Hakim Farid Zuhri kemudian bertanya kepada terdakwa mengenai keterangan dari saksi Ferlika tersebut lagi-lagi, Rama membantah. \"Tidak betul pak ketua hakim,\" kata dia. Kapolsek Talangpadang Iptu Khairul Yassin Ariga yang dihadirkan sebagai saksi membenarkan bahwa dirinya menghubungi Ferlika untuk mencari informasi mengenai hilangnya dua hp milik dokter tersebut. Ia juga membenarkan bahwa memberikan uang kepada Ferlika untuk membeli kedua hp yang dijual pelaku dengan tujuan agar kasus terungkap.\"Iya betuk hakim ketua, uang saya berikan sebesar Rp1, 1 juta kepada Ferlika agar hp tersebut ditebus, \"ujarnya. Ia juga mengatakan bahwa Wendra pernah terlibat kasus pencurian.\" Berdasarkan catatan Wendra pernah juga berurusan dengan hukum tapi saat saya belum jabat Kapolsek Talangpadang, \"sebutnya. Ia juga mengatakan bahwa penangkapan terhadap Wendra dan Rama langsung ia pimpin.\" Penangkapan langsung saya yang pimpin, tapi keduanya tidak kooperatif, \"pungkasnya. Sementara, Rama yang dimintai keterangannya oleh JPU dan Hakim membantah apa yang telah disampaikan oleh saksi Ferlika dan Wendra.\" Semua itu tidak benar ketua, tidak pernah saya menawarkan hp dan meminta uang tersebut, malah saya yang menyarankan agar hp milik dokter dipulangkan saja. Untuk itu saya minta agar dibebaskan, \"kata dia. Sementara Hakim Ketua Farid Zuhri menyatakan bahwa, sidang dilanjutkan Minggu depan dengan agenda tuntutan.\" Rabu depan sidang dengan agenda tuntutan kata Farid yang menutup sidang pada pukul 16.51 WIB. Sementara Jaksa, Agung mengatakan bahwa terdakwa Rama terancam dengan hukuman empat tahun penjara. \"Kami sangkakan dengan pasal 56 Jo 480 ayat 1, KUHAP dan 480 ayat 2 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara karena turut serta membantu kejahatan,\" kata dia. Terpisah, Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriansyah mengatakan bahwa Rama yang merupakan oknum PNS di Kecamatan Talangpadang bisa diberikan sanksi tegas jika memang terbukti bersalah dengan vonis diatas dua tahun. Namun keputusan sanksi masih menunggu keputusan hukum tetap (inkrah). \"Ya dilihat dulu vonisnya, kan nanti ada tim kasus yang menbahasnya. Hasil kajian tim kasus disampaikan kepada bupati selaku pejabat pembina Kepegawaian. Sanksinya ada ringan sedang hingga berat. Terberat pemberantasan dengan tidak hormat jika vonis hakim diatas dua tahun, \"kata Gustam mewakili Inspektur Faturahman.(ral)
Sumber: