Warga Pertanyakan Rekrutmen PPS Pekon Kotaagung

Warga Pertanyakan Rekrutmen PPS Pekon Kotaagung

KOTAAGUNG—Perekrutan panitia pemungutan suara (PPS) di Pekon Kotaagung, Kecamatan Kotaagung dipertanyakan warga. Hal tersebut dikarenakan salah satu anggota PPS yang diterima belum memiliki identitas kependudukan di pekon setempat. Rodi salah satu warga Pekon Kotaagung mengatakan, nama anggota PPS yang dipersoalkan tersebut yakni atas nama Aska yang mana sebelummya ia bukan merupakan penduduk asli Pekon Kotaagung, kendati begitu ia diterima sebagai anggota PPS di pekon setempat, hal ini tentunya mengundang pertanyaan warga. \"Yang, kami mau tanyakan, mengapa bisa diterima sebagai anggota PPS, tetapi indentitasnya saja masih warga dari pekon lain, memang dengar-dengar sudah mengurus identitas kependudukan tetapi belum dikeluarkan oleh Disdukcapil Tanggamus,\"kata Rodi, Minggu (12/11). Menurutnya ia tidak mempersoalkan jika memang ada warga dari pekon lain yang menjadi anggota PPS di Pekon Kotaagung, tetapi alangkah baiknya jika sebelum menjadi anggota PPS harus mempunyai identitas kependudukan yang asli dari Pekon Kotaagung. Hal ini untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan telah pindah dan menjadi warga di pekon setempat. \"Ia juga baru sekitar tiga bulan menetap disini, dan sudah jadi anggota PPS, apakah memang diperbolehkan atau tidak jadi PPS ini yang mau kami tanyakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), panitia pemilihan kecamatan (PPK) serta pekon,\"ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Tanggamus, Divisi SDM dan Paritsipasi Masyarakat, Antoniyus mengatakan. Bahwa basis data penerimaan anggota PPS berdasarkan data kependudukan yakni E-KTP, serta surat keterangan (Suket), hal itu karena seleksi data administrasi harus berdasarkan syarat formal. \"Jika E-KTP masih dalam tahap proses, suket bisa jadi pengganti menunggu E-Ktp, dan itu diatur dalam regulasi, terkecuali kalau gunakan KTP non elektronik itu tidak bisa, kalau suket sudah melalui perekaman dan itu dikeluarkan oleh Disdukcapil,\"kata Antoniyus. Terpisah, Kepala Pekon Kotaagung, Suherman membenarkan bahwa Aska sebelumnya memang bukan merupakan warga Pekon Kotaagung, akan tetapi lanjutnya, yang bersangkutan telah mengurus surat pindah, serta identitas kependudukan berupa kartu keluarga (KK), dan baru-baru ini  E-KTP yang bersangkutan menurut informasi dari sekdes telah selesai, namun belum dicek kebenarannya oleh kakon. \"Memang betul ia tinggal di Pekon Kotaagung lebih kurang baru tiga bulan, yang terpenting bagi kami bisa bekerja dengan baik kedepannya, kalau untuk persyaratan harus miliki E-KTP kemudian bisa diterima jadi PPS, atau minimal menetap harus berapa bulan kita belum sepenuhnya memahami, kalau untuk domisili benar dia sudah di Pekon Kotaagung, karena istrinya merupakan warga saya,\"tandasnya. (iqb) 

Sumber: