Radar Tanggamus Terverifikasi Dewan Pers
KEBAHAGIAAN Radar Lampung mendapatkan treble winner di ajang SPS di Padang, Sumatera Barat, semakin lengkap dengan keberhasilan tiga anak perusahaan yang berhasil menjadi media terverifikasi oleh Dewan Pers. Ketiga anak perusahaan tersebut adalah Radar Tanggamus, Radar Metro, dan Trans Lampung. Verifikasi dikukuhkan dengan sertifikat Dewan Pers. Masing-masing Nomor 172/DP-Terverifikasi/K/II/2018 untuk Radar Metro; Nomor 157/DP-Terverifikasi/K/II/2018 (Radar Tanggamus); dan Nomor 131/DP-Terverifikasi/K/II/2018 (Trans Lampung). Sertifikat diserahkan langsung Ketua Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo pada acara Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) di Hotel Mercure, Kota Padang, tadi malam. Direktur Operasional Radar Lampung Taswin Hasbullah mengapresiasi keberhasilan tiga anak perusahaan tersebut. \"Ini membuktikan bahwa media di bawah jaringan Radar Lampung Group merupakan media kredibel dan tepercaya,” katanya. Bang Taswin –sapaan akrabnya– menambahkan, ke depan pihaknya terus mendorong seluruh anak perusahaan bisa terverifikasi. ’’Saat ini Radar Lambar hampir mendapat predikat terverifikasi,” tuturnya. Diketahui, sertifikat verifikasi tadi malam diserahkan pada 64 media massa di Indonesia. Khusus Lampung, ada 5 media yang mendapat predikat terverifikasi. Dengan predikat verifikasi ini, media bersangkutan dianggap menegakkan kode etik jurnalistik dan pemberitaannya bisa dipercaya masyarakat. Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo alias Stanley menjelaskan, program verifikasi perusahaan pers ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pendataan ini untuk memastikan komitmen media dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawannya. \"Pers, dalam menjalankan perannya, harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik. Namun, pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja,” kata Stanley. Media yang terverifikasi merupakan media yang sudah memenuhi syarat penegakan kode etik jurnalistik. Media yang terverifikasi ini juga dianggap menyertifikasi, menyejahterakan, dan melindungi wartawannya. Sertifikasi wartawan ini penting karena wartawan Indonesia bakal bersaing dengan wartawan se-Asia Tenggara dalam lingkup Masyarakat Ekonomi ASEAN. Sementara itu, Pemimpin Redaksi Radar Tanggamus, Riedho Pratama mewakili General manager Radar Tanggamus Rudi Andrianto mengatakan, setelah mengantongi sertifikat verifikasi dari Dewan Pers maka semakin membuat Radar Tanggamus percaya diri dalam menjalankan bisnis media cetak di tengah invansi media sosial yang semakin masif. Sekaligus, memberikan suntikan moral untuk selalu mendapatkan kepercayaan masyarakat dengan menyajikan berita yang aktual, benar dan berimbang. \"Kawan-kawan wartawan di lapangan juga tentunya akan semakin terlindungi dengan status yang sudah diberikan oleh dewan pers. Baik itu dari segi hukum dalam menyajikan reportase ataupun segi lain yang bersentuhan dengan kerja jurnalitik,\" katanya.(fix/rdo/whk)
Sumber: