Azmi Minta Kasatpol PP dan Kadishub Mundur

Azmi Minta Kasatpol PP dan Kadishub Mundur

Jika Tidak Bisa Tertibkan Pedagang Buah KOTAAGUNG—Menjamurnya pedagang buah dibadan jalan Merdeka Kotaagung medapat sorotan dari kalangan DPRD Tanggamus. Anggota DPRD setempat, Azmi kepada Radar Tanggamus meminta agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan penertiban sebab tidak dibenarkan pedagang meggelar lapak menggunakan badan jalan. Bahkan Azmi dengan tegas meminta Kasat Pol PP dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) setempat untuk mundur dari jabatannya jika tidak bisa menertibkan pedagang buah-buahan yang berjualan dibadan Jalan Merdeka, pasalnya, keberadaan para pedagang itu selain melanggar aturan juga penyebab terjadi kemacetan selama ini. Anggota DPRD Tanggamus Azmi mengatakan, bahwa seharusnya OPD terkait tidak perlu menunggu teguran apalagi saling lempar tanggungjawab. Jika itu wewenangnya harus segera di sikapi. \"Penertiban adalah tugas Pol PP. Keberadaan penjual buah-buahan itu sudah melanggar karena menggunakan badan jalan,\"tegasnya. Politisi PDI Perjuangan ini meminta jika Pol PP dan Dishub tidak sanggup menertibkan para pedagang tersebut silahkan mundur dari jabatannya.\"Ya kalau tidak sanggup menertibkan pedagang tersebut silahkan mundur. Tidak ada alasan untuk tidak menertibkannya. Mereka itu penyebab macet selama ini,\"ungkapnya. Hal sama juga dikatakan anggota DPRD lainnya Baharen. Politisi PPP ini mengaku sebelumnya sudah pernah memanggil Pol PP dan Dishub terkait masalah ini. Memang saat itu pedagang yang menjual dibadan jalan langsung ditertibkan, namun tidak lama pedagang tersebut kembali lagi berjualan di tempat semula.\"Sudah pernah kami tegur dan langsung ditertibkan. Tapi itu dulu, nah sekarang pedagang kembali lagi,\"katanya. Menurut Baharen penertiban umum adalah tugas Pol PP dan sedangkan lalu lintas adalah Dishub. Artinya jika ini sudah menjadi tugasnya tidak perlu menunggu teguran atau perintah, karena ini menyangkut ketertiban umum. \"Ya, kalau kedua dinas saling lempar tanggungjawab salah. Ini tugas mereka, dan harus disikapi,\"jelasnya. Sementara itu Kasat Pol PP Tanggamus Yumin BA mengaku, penertiban memang tugas mereka, dan itu hanya untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjajakan jualannya diatas trotoar, sedangkan para penjual yang berjualan diatas badan jalan adalah tugas Dishub. \"Kalau tugas kita menertibkan PKL seperti pedagang diatas Trotoar, tapi kalau pedagang yang berjualan dengan menggunakan badan jalan tanggungjawab Dishub. Masalah penertiban memang tugas kita tapi itu kami laksanakan setelah adanya permintaan personil dari Dishub, seperti pedagang buah-buahan dibadan jalan tersebut,\"pungkasnya. Terpisah, Sekretaris Dishub Tanggamus Suroyo mengatakan bahwa kewenangan penertiban PKL ada ditiga OPD yakni Pol PP, Dishub dan Diskoperindag. Menurut dia, PKL buah yang berjualan dibadan jalan sudah ditertibkan namun, sekarang sudah kembali lagi. “Tim gabungan yang terdiri dari Dishub, Satpol PP dan Diskoperindag sudah menertibkan 27 Agustus lalu, saat ditertibkan bersih, namun mereka bandel dan kembali lagi,” kata Suroyo mewakili Kepala Dishub Tanggamus Razi Azanisyah. Kemudian saat disinggung mengenai kapan dilakukan penertiban lanjutan, Suroyo mengaku masih akan merapatkannya dulu dengan OPD terkait.”Untuk penertiban lanjutan, kami akan rapat lagi dengan OPD lainnya,” pungkas Suroyo.(zep)

Sumber: