Tanda Tangan Elektronik pada Akte dan KK
PRINGSEWU - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Pringsewu terus berupaya meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan. Salah satu upaya yang dilakukan Disdukcapil Pringsewu dengan menerapkan, Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) Dukcapil Go Digital. Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang pada penerbitan dokumen administrasi kependudukan sesuai dasar Permendagri Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Secara Daring (Online). \"Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Pringsewu ayo lengkapi dokumen kependudukan anda seperti KK, KTP El, Akta Kelahiran, KIA, Akta perkawinan, Akta Pengakuan Anak, Akta Perceraian, Akta Kematian dan Surat Pindah Datang. Untuk pelayanan semua gratis, lebih cepat, lebih mudah dan lebih aman, \" Ungkap Kepala Disdukcapil Pringsewu, Hasan Basri kepada Radar Tanggamus, Selasa (3/9). Menurut Hasan Basri, bahwa penerapan TTE untuk Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran mulai diterapkan sejak bulan Maret 2019 lalu. Tanda tangan yang awalnya masih manual ditandatangi oleh Kepala Disdukcapil digantikan dengan barcode yang sangat sulit untuk dipalsukan. \"Untuk KK dan Akta Kelahiran sekarang ini tanda tangan sudah elektronik mengunakan barcode. Kita sudah mulai terapkan sejak bulan Maret 2019 lalu,\" ujar dia. Dikatakan Hasan Basri, bahwa dengan penggunaan tanda tangan digital ini maka diharapkan ke depannya pelayanan dokumen kependudukan dikantor Disdukcapil Pringsewu akan lebih mudah , aman dan cepat. \"Jadi, tujuan utama untuk memberikan pelayanan kemudahan, cepat dan aman kepada masyarakat kabupaten Pringsewu. Karena, dengan tanda tangan digital menggunakan barcode sudah tidak bisa ditiru ataupun di palsukan lagi,\" pungkasnya. (Mul)
Sumber: