Biadab, Bocah 4 tahun dicabuli Paman Sendiri

Biadab, Bocah 4 tahun dicabuli Paman Sendiri

PUGUNG - Biadab, itulah kata yang tepat untuk menggambarkan perbuatan Sr (35) yang dengan tega mencabuli keponakannya sendiri KZ binti WS (28) yang masih berusia empat tahun. Perbuatan biadab pria asal Pekon Banjaragung Ilir, Kecamatan Pugung itu akhirnya terbongkar setelah bocah polos yang menjadi korbannya menceritakan pada sang ibu. Atas perbuatannya itu, Sr yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas, terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Pugung. Tim Penyidik Unit Reskrim polsek setempat, menetapkan Sr sebagai tersangka, berdasarkan Laporan Perkara Nomor: LP/B-410/XII/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pugung. \"Berdasarkan dua alat bukti, yaitu hasil Visum et Repertum (VeR) beserta keterangan korban yang didampingi orang tua, lalu dua kali Gelar Perkara yang kami lakukan, kami menetapkan Sr sebagai tersangka tindak pidana pencabulan pada anak di bawah umur, Selasa (6/2),\" kata Kapolsek Pugung Ipda. Mirga Nurjuanda, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, Kamis (8/2). Tersangka dibekuk tanpa perlawanan di sebuah pabrik padi tempatnya bekerja, di Pekon Tiyuhmemon, Selasa sekitar pukul 11.00 WIB. Sr sendiri diketahui baru tiga hari bekerja di sana. Perbuatan asusila tersangka, kata Mirga, berawal saat KZ dititipkan oleh orang tuanya di rumah tersangka. Lantaran kedua orang tua korban adalah petani yang sibuk sawah. Ketika dititipkan dari Senin (11/12) sampai Rabu (13/12) lalu, KZ diasuh oleh Srj (48) yang tak lain adalah ibu tersangka. Selama tiga hari itu, KZ mulai dititipkan sejak pukul 07.00 hingga 17.00 WIB. ”Dari hasil lidik dan sidik, diketahui pada Rabu (13/12) sekitar 13.00 WIB, saat korban tidur di kamar ibu tersangka, tersangka melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli korban. Tanpa prikemanusiaan, tersangka memasukkan kemaluannya pada organ intim korban,” beber kapolsek. Lalu pada Kamis (14/12), orang tua korban bermaksud kembali menitipkan kembali korban kepada ibu tersangka. Namun korban terlihat ketakutan bahkan menangis. Lantaran curiga melihat gelagat putrinya, WS dan istrinya merayu putri mereka untuk bercerita. ”Akhirnya korban bercerita, bahwa alat kelaminnya terasa sakit karena tersangka ’memainkan burungnya’ pada ’itu’ saya. Mendengar cerita korban, orang tua korban lalu membawa putrinya ke bidan pekon setempat serta melaporkan tersangka ke Polsek Pugung,” jelas kapolsek lagi. Meski kejadian dan laporan pada polisi Desember 2017 lalu, tersangka baru bisa ditangkap Selasa kemarin. Lantaran tersangka bekerja sebagai buruh yang kerap bolak-balik keluar kota. Untuk menetapkan Sr menjadi tersangka, Unit Reskrim Polsek Pugung telah melakukan beberapa langkah, yakni menerima laporan dan STPL. Kemudian polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa hasil Visum et Repertum (VeR) korban, pemeriksaan terhadap saksi- saksi, dan saksi ahli. Barulah anggota melakukan penangkapan pada tersangka. Selain mengamankan Sr, petugas juga menyita barang bukti, berupa satu helai kaos anak-anak lengan panjang berwarna biru tua list orange bergambar kartun. Satu helai celana panjang anak-anak warna cream gambar kartun. Dan satu helai kaos dalam anak-anak. ”Pelaku pelecehan seksual akan dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 tentang Peraturan Pengganti UU RI Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Pugung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandas kapolsek.(ayp/ral)

Sumber: