Penindakan Ops Patuh 2019 Polres Tanggamus Over Target

Penindakan Ops Patuh  2019 Polres Tanggamus Over Target

KOTAAGUNG - Polres Tanggamus menerima supervisi Operasi Patuh Krakatau 2019 di Posko Operasi Aula Wirasatya, Senin (9/9) siang. Tim disambut sambut langsung Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, bersama Wakapolres Kompol MN. Yuliansyah dan Kabag Ops Kompol Bunyamin. Selain itu, Kasat Lantas AKP Yuniarta dan sejumlah anggota Posko Operasi Patuh Krakatau Polres Tanggamus. Tim Supervisi dipimpin oleh AKBP Gultom, selaku Kabag Bin Opsnal Biro Operasi Polda Lampung juga AKBP Alim, langsung memeriksa adminstrasi pelaporan seluruh satuan tugas (Satgas) Operasi. Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin mengungkapkan hasil pemeriksaan, seluruh materi pelaporan dan format laporan telah sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan operasi, bahkan hasil operasi Polres Tanggamus dinilai maksimal. \"Menurut pemeriksa supervisi, Polres Tanggamus cukup bagus seluruhnya bahkan hasilnya over target hampir mencapai 2. 000 penindakan dari target 1. 500,\" ungkap Bunyamin dalam keterangannya usai pemeriksaan. Namun, lanjut Bunyamin, tim supervisi berharap setelah selesai operasi nantinya, diharapkan masyarakat semakin patuh dan sadar terhadap peraturan lalu lintas. \"Diharapkan masyarakat taat berlalu lintas, melengkapi persyaratan kendaraan dan surat-surat,\" harap kabag Ops. Untuk diketahui bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan Operasu Patuh secara serentak diseluruh Negara Kesatuan RI selama 14 hari, yaitu mulai Kamis (29/8) pukul 00.00 Wib hingga Rabu (11/9) pukul 00.00 Wib. Yang menjadi target Operasi Patuh Krakatau 2019 ini, antara lain adalah menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), dengan menekankan peningkatan sumber daya manusia dalam berkendara dijalan raya. Operasi Patuh 2019 itu sendiri bertujuan terciptanya situasi lalu lintas yang aman tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran maupun kemacetan. Sehingga meningkatnya ketertiban, kepatuhan serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Adapun sasaran sanksi dan penindakan pelanggaran lalulintas, akan diterapkan pada pengemudi yang mabuk, melawan arus, masih di bawah umur, menggunakan HP saat mengemudi, tidak mampu menunjukkan dokumen kendaraan yang sah. Kemudian pengendara motor tanpa helm, pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), melawan arus lalu lintas, berkendara dalam keadaan mabuk, pengemudi/pengendara dibawah umur, menggunakan hp saat berkendara, memakai lampu strobo, rotator dan sirine yang tidak sesuai aturan dikendaraannya. (ral)

Sumber: