Dua Preman Leter S Digulung Polsek Pulau Panggung

Dua Preman Leter S Digulung Polsek Pulau Panggung

PULAUPANGGUNG- Polsek Pulau Panggung menangkap dua preman di Jalan Raya Letter S Pekon Talang Jawa Kecamatan Pulau Panggung. Keduanya merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung bernama Aprilidun (35) warga Pekon Gunung Megang dan Suganda (34) warga Pekon Talang Jawa. Aksi premanisme tergolong sangat meresahkahkan, pasalnya mereka melakukan tindak pidana pencurian disertai pemerasan material, bahkan hal itu yang dilakukannya berulang kali. Dari penangkapan para pelaku, terungkap mereka tidak hanya berdua, dimana kejahatan itu dilakukannya bersama tiga pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya. Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap atas laporan tanggal 18 September 2019, setelah korbannya SW merasa gerah atas tindak tanduk komplotan tersebut. \"Atas laporan tersebut, kedua pelaku berhasil ditangkap di Jalan Raya Pekon Talang Jawa, Pulau Panggung, tadi malam Selasa (18/9) pukul 23.00 Wib,\" ungkap Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kamis (19/9). Lanjutnya, dari penangkapan tersebut Polsek Pulau Panggung juga mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 unit mobil pickup L-300 dan sampel batu split yang dicuri para pelaku. Ramon menjelaskan, modus operandi para pelaku melakukan kejahatannya, pelaku Aprilidun bersama 4 rekannya datang ke lokasi penumpukan batu split menggunakan 1 unit mobil L-300. Setibanya dilokasi, disertai dengan ancaman para pelaku memaksa meminta batu split kepada koordinator lapangan, karena merasa takut sehingga dengan terpaksa anak buah korban memberi batu split yang diminta tersebut. Akan tetapi komplotan itu, tidak hanya sekali menganbil batu split, bahkan hingga berulang-ulang kali menggunakan mobil L300 sehingga dalam kurun tangal 2 - 6 September 2019 sekitar 26 kubik batu split diambil pelaku. Selang dari pengambilan menggunakan mobil L300 tersebut, tepatnya pada Kamis, 5 September 2019 pelaku datang membawa dumptruck mengambil sekaligus sebanyak 6 kubik batu split. Parahnya lagi, pada Senin, 9 September 2019 pelaku dengan sengaja memaksa memberhentikan mobil angkutan tronton yang berisikan 24 kubik batu split di Jalan Raya Pekon Talang Jawa, selanjutnya oleh para pelaku diturunkan di Pasar Pagi Pekon Talang Jawa. \"Atas kejahatannya itu korbannya SW beralamat Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan mengalami kerugian 56 kubik batu split senilai Rp30 juta,\" jelasnya. Bagi ketiga rekan pelaku yang belum tertangkap Kapolsek mengimbau agar menyerahkan diri. \"Kami himbau 3 pelaku lain dapat menyerahkan diri ke Polsek Pulau Panggung, sebab kemanapun akan kami lakukan pengejaran,\" tegasnya. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamakan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. \"Atas tindak pidana pemerasan yang berulang atau pencurian yang berulang pelaku dipersangkakan pasal 368 KUHP JO pasal 64 KUHP atau Pasal 363 KUHP JO pasal 64 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,\" pungkas Ramon. (ral)

Sumber: