Terbukti Jadi “Makelar” Hp Curian, Oknum PNS di Vonis 6 Bulan Penjara

Terbukti Jadi “Makelar” Hp Curian, Oknum PNS di Vonis 6 Bulan Penjara

KOTAAGUNG--Rama Yuliansyah oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang berdinas di Kecamatan Talangpadang divonis enam bulan kurungan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung, putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara. Menyatakan terdakwa Rama Yuliansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan. Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama enam bulan penjara,\"kata Hakim Ketua Farid Zuhri saat membacakan Amar putusannya di ruang Candra PN Kotaagung , Selasa (1/10). Vonis hakim tersebut lantaran Rama terbukti melanggar Pasal 480 Ke 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun yang meringankan Rama menurut penilaian hakim karena masih menjadi tulang punggung keluarga. Dan yang memberatkan berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Menanggapi putusan hakim tersebut, Diki selaku JPU mengaku pikir-pikir. \"Ya, kami masih punya waktu selama tujuh hari untuk memutuskan menerima atau banding,\" kata Diki. Sementara Kuasa Hukum Rama, Sherly Dian Meiliyandi mengaku menerima putusan hakim tersebut. \"Sebenarnya, kami berharap saudara Rama ini dibebaskan, tapi ya, sudah vonis hakim sudah diketok selama enam bulan penjara, kita terima saja,\" pungkas Dian. Untuk diketahui, Rama turut membantu menjual handphone Samsung S8 dan Ipad milik dr. Arif Rahman warga Pekon Bandingagung, Kecamatan Talangpadang yang dicuri oleh Wendra (berkas terpisah) medio Mei lalu. Selain membantu mencarikan pembeli, Rama juga membujuk Ferlika (saksi) agar membeli handphone Samsung S8 dan apple Ipad seharga 1,3 Juta. Jika kedua barang tersebut laku, maka Rama meminta fee kepada Wendra dan juga kepada Ferlika, namun ternyata HP yang dijual Wendra ke Ferlika hanya laku Rp800 ribu. Karena tahu kalau Hp laku maka, Rama meminta fee ke Ferlika, karena Ferlika tidak ada uang maka Rama diberi uang Rp300 ribu ditambah handphone nokia sebagai jaminan. Tidak lama dari transaksi tersebut Rama dan Wendra dibekuk Polsek Talangpadang. (ral)

Sumber: