Inspektorat Akan Panggil Camat Kotaagung, Untuk Klarifikasi Terkait Dugaan Mark Up Median Jalan dan Lampu Tama

Inspektorat Akan Panggil Camat Kotaagung, Untuk Klarifikasi Terkait Dugaan Mark Up Median Jalan dan Lampu Tama

KOTAAGUNG-Inspektorat Kabupaten Tanggamus bakal menurunkan tim guna menindaklanjuti laporan dugaan mark-up anggaran kegiatan pemeliharaan pengecatan median jalan Tahun 2018 serta pengadaan lampu hias taman kota di Kecamatan Kotaagung. \"Berkaitan dengan laporan ini, kita akan menurunkan tim guna mencari kebenarannya,\"kata Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriansyah, Rabu (15/10). Ia melanjutkan, untuk langkah pertama ini pihaknya akan menelaah laporan tersebut dengan mengklarifikasi ke Camat Kotaagung dan itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.\"Pertama kita panggil camat, hasilnya kita laporkan ke pimpinan, baru selanjutkan pembentukan tim,\"terangnya. Gustam mengaku belum bisa menyimpulkan adanya kerugian negara dalam hal ini, sebab praduga tak bersalah tetap menjadi dasar utama mereka. Akan tetapi penyelidikan dengan pengumpulan bukti serta siapa saja yang terlibat dalam hal ini tetap ditelusuri. \"Inikan berkaitan dengan anggaran, tentunya nilai anggaran dengan penggunaan harus singkron, nah kalau tidak sesuai baru kita curigai. Ini salah satu tugas tim nantinya mencari data,\"jelasnya. Menurut Gustam, penggunaan anggaran tidak bisa menyimpang dalam petunjuk yang ada. Sebab setiap anggaran sudah tertera rincian objek yang akan dibelanjakan. Nah, jika diantara tidak dibelanjakan atau dikerjakan maka disebut fiktif. \"Contoh ngecat jalan, dianggarannya untuk dua tempat sedangkan yang dikerjakan satu tempat, ini namanya fiktif dan itu melanggar hukum,\"tegasnya. Begitu juga dalam pengadaan lampu jalan, tidak boleh keluar dari spek atau rab yang ada.\"Kalau dia tidak sesuai dengan Rab itu Mark Up. Dan ini akan kami telusuri kebenarannya,\"tutupnya. Sementara itu Anggota fraksi PKB DPRD Kabupaten Tanggamus Yoyok Sulistiyo angkat bicara terkait adanya dugaan Mark Up anggaran pemeliharaan Median jalan Tahun 2019 dan pengadaan lampu taman kota Tahun 2018 di Kecamatan Kotaagung. Menurut juru bicara (jubir) PKB ini, jika informasi ini benar tentu sangat disayangkan. Pasalnya, segala bentuk kegiatan yang bersumber dari APBD harus ada keterbukaan kepada masyarakat, serta dikerjakan sesusi Juklak dan Juknisnya. \"Kalau dalam petunjuk kegiatan itu yang dikerjakan, ya harus dikerjakan jangan kongkalikong pada anggaran karena nantinya bakal membahayakan diri sendiri,\"katanya. (Zep)

Sumber: