Kasus Pemotongan Operasional KPPS, Kejari Bakal Tetapkan Tersangka

Kasus Pemotongan Operasional KPPS, Kejari Bakal Tetapkan Tersangka

KOTAAGUNG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus dalam waktu dekat bakal menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan Pemilu 2019. Saat ini statusnya dinaikan dari penyelidikan ke kepenyidikan. Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Tanggamus Faisal Rachman, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, David P Duarsa, hal itu berdasarkan hasil pendalaman dari penyelidikan selama ini. \"Proses hukum telah ditingkatkan ke pidana khusus dan sedang mencari aktor yang bertanggung jawab, dan akan ditetapkan sebagai tersangka,\"ujar Faisal, kemarin (22/10). Ia mengaku selama ini Kejari Tanggamus menilai telah terdapat indikasi bukti permulaan, berupa perbuatan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum terkait di KPU Tanggamus.Lembaga itu sebagai pihak yang berwenang dan bertugas membayar namun juga menerima dana yang dibayarkan tersebut. Itu dilakukan secara sengaja sehingga tergolong melawan hukum. Sebab telah melakukan pemotongan dana oprasional yang jadi hak kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).Dengan begitu untuk pendalaman lebih lanjut, Bidang Pidsus Kejari Tanggmus merubah status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Tujuannya untuk menentukan secara pasti siapa yang bertanggung jawab atas pemotongan dana KPPS tersebut. Serta perhitungan besaran kerugian keuangan negara atas perbuatan pelaku nantinya. Maka Kejari Tanggamus akan menggandeng BPK perwakilan Lampung guna menghitung secara detail kerugian negara. Faisal menjelaskan, selama ini proses penyidikan membutuhkan banyak waktu. Hal itu disebabkan jumlah saksi-saksi yang harus dihadirkan. Mereka terdiri 20 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 302 Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 1.975 KPPS. Menurut dia, pihaknya akan terus mengungkap perkara ini. Jika ada anggapan perkara ini mandek hal itu karena prosesnya sedang berjalan, dan semua itu harus dilalui. \"Dalam hal perkara yang ditangani pihak kejaksaan saat ini, masih dalam prosesnya, diharap bersabar. Percayakan kepada kami dalam penegakkan hukum di wilayah Tanggamus,\" pungkas Faisal.(ral)

Sumber: