Sah, KPU Tetapkan Dua Paslon

Sah, KPU Tetapkan Dua Paslon

KOTAAGUNG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus akhirnya resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Tanggamus yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Tanggamus Juni 2018 mendatang.  Keduanya adalah paslon  Hi. Samsul Hadi-Nuzul Irsan dan Hj. Dewi Handajani-Hi. A.M.Syafii Penetapan keduanya berdasarkan rapat pleno terbuka yang digelar di Aula KPU setempat Senin (12/2) sekitar pukul 10.30 WIB.Rapat pleno tersebut, dibuka oleh Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra dan dihadiri empat komisioner lainnya masing-masing Zulwani, Antoniyus, Angga Lazuardi dan Hayesta F.Imanda. Lalu Ketua Panwaslu Dedi Fernando berikut anggota Panwaslu Ali Ngafan. Kemudian pimpinan partai politik pengusung dan pendukung serta penghubung (LO) masing-masing paslon. Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra, mengatakan bahwa rapat pleno penetapan merupakan salah satu bagian akhir dari tahap pencalonan yang dimulai sejak 1 Januari lalu. \"Sesuai dengan peraturan KPU proses penetapan calon dilaksanakan di Aula KPU kabupaten/kota masing-masing. Ini adalah salah satu bagian akhir dalam tahap pencalonan. Selanjutnya dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon yang digelar Selasa 13 Februari 2018 di Hotel 21 Gisting, \"ujar Otto saat membuka rapat pleno. Ditambahkan Angga Lazuardi, Komisioner KPU Tanggamus bahwa penetapan Samsul Hadi-Nuzul Irsan dan Dewi Handajani-AM. Syafii sebagai paslon peserta pilkada Tanggamus berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : 126/Hk.03.1-Kpt/1806/KPU-Kab/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus tahun 2018. \"Keduanya sudah melengkapi persyaratan sehingga ditetapkan sebagai pasangan calon sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, \"kata Angga. Dilanjutkan Angga, kendati sudah ditetapkan sebagai paslon, namun ada berkas yang harus dilengkapi yakni surat keterangan bahwa proses pengunduran diri sebagai anggota DPRD Tanggamus sedang diproses. Hal ini lantaran dua calon wabup statusnya adalah anggota DPRD Tanggamus yakni Nuzul Irsan dan A. M Syafii. \"Surat yang menyatakan pengunduran diri sedang diproses harus kami terima paling lambat 17 Februari dan surat pemberhentian resmi dari pejabat berwenang maksimal kami terima 28 Mei 2018 atau satu bulan sebelum pemungutan suara,  jadi tolong kepada LO disampaikan lagi kepada calon yang bersangkutan, \"terangnya. Menanggapi hasil dari penetapan paslon ini, LO dari masing-masing paslon merasa bersyukur. Seperti yang diungkapkan oleh Hurairi, LO dari pasangan Samsul-Nuzul. Ia mengaku jika tim Sam-Ni bersyukur dengan hasil penetapan ini.\" Untuk penetapan paslon ini kami memang menargetkan lolos dan alhamdulillah sesuai dengan yang diharapkan, \"kata Hurairi. Ia juga berharap  paslon Samsul-Nuzul diberikan kesehatan dan kekuatan selama mengikuti tahapan pilkada.\" \"Selain itu harapan kami  pilkada dapat berjalan damai serta kondusif.  Kemudian mengenai no urut, berapa pun nomornya kami terima,\"ujar Hurairi. Senada LO, paslon Dewi-Syafii, Imron mengatakan bersyukur dengan telah ditetapkannya Dewi-Syafii sebagai peserta pilkada 27 Juni mendatang. \"Alhamdulillah kami bersyukur, selanjutnya kami akan mengikuti tahapan sesuai dengan peraturan dari KPU,\" ujarnya. Kemudian terkait surat pernyataan pengunduran diri sedang diproses, Imron mengatakan, bahwa AM.Syafii sudah mengajukan pengunduran diri ke DPRD Tanggamus selaku lembaga yang menaungi. \"Sudah disampaikan ke DPRD mengenai pengunduran diri A. M. Syafii, mungkin dari DPRD belum ditembuskan ke KPU, tapi nanti akan kami sampaikan lagi kepada yang bersangkutan untuk selanjutnya diberikan ke KPU,\" pungkas Imron.(ral)

Sumber: