Pencairan DD 15 Pekon Terancam Tertunda

Pencairan DD 15 Pekon Terancam Tertunda

KOTAAGUNG— Sebanyak 15 pekon yanga ada di Kabupaten Tanggamus berpotensi tidak bisa mencairkan dana desa (DD) tahap III 2019, pasalnnya berdasarkan monitoring dan evaluasi perencanaan oleh Inspektorat, ke 15 pekon belum melunasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) serta belum menyelesaikan surat pertanggungjawaban (SPj) tahap I dan II. Sekretaris Inspektorat Gustam Apriyansah, mengatakan monitoring dan evaluasi yang melibatkan pejabat fungsional inspektorat telah selesai dilaksanakan ,dimana hasilnya ada temuan pekon belum menyelesaikan kewajiban seperti surat pertanggungjawaban (SPj), DD tahap I dan II, lalu pembayaran PBB dan pencatatan dan pembukuan yang dibuat oleh pekon belum lengkap. \"Kaitannya dengan tiga temuan tersebut, kami merekomendasikan agar pekon yang belum menyelesaikan SPj segera diselesaikan. Lalu pajak agar segera dibayarkan, dan pembukuan yang belum sesuai agar diperbaiki sesuai dengan peraturan yang ada,\"ujar Gustam mewakili Inspektur Ernalia, Senin (28/10). Ia menambahkan, bagi 15 pekon yang belum membayar pajak melalui DD tahap I dan II pihaknya menyampaikan surat rekomendasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) agar ditunda untuk sementara waktu pencairan DD tahap III sampai pekon tersebut menyelesaikan pembayaran pajak, dan harus segera dibayarkan karena dalam hal ini pajak telah ada besaran yang ditentukan sesuai dengan peraturan yang ada, dan wajib pajak diharuskan melakukan pembayaran. \"Tidak hanya pajak saja, Spj yang belum selesai 80 persen pertanggungjawaban maka kita merekomendasikan agar supaya ditunda untuk sementara waktu realisasi DD tahap III ini, dan 15 pekon ini ada yang belum melunasi pajak serta belum menyelesaikan SPj,\"ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau kepada pekon yang belum menyelseaikan Spj serta pembayaran pajak agar sesegera mungkin menyelesaikannya, karena dalam hal ini lanjutnya tidak ada keringanan yang diberikan kaitannya dengan dua ketentuan tersebut, dan jika belum menyelesaikan maka DD di pekon tersebut tidak akan dicairkan. \"Jika pajak sudah dibayar dan SPj telah dibuat hingga mencapai 80 persen maka surat rekomendasi DPKAD itu kita ambil kembali, karena mengapa ini kaitannya dengan pertanggungjawaban pekon dalam penggunaan DD karena yang dikelola ini adalah uang negara dan harus ada pertanggungjawabannya, untuk Monev tahap I dan II fokus pada perencanan lalu Monev DD tahap III fokus kita pada fisik bangunan,\"tandas Gustam. (iqb)

Sumber: