Diaudit Setelah Serahterima, Terkait Robohnya Dinding GSG Tanjungraja
KOTAAGUNG—Inspektorat Kabupaten Tanggamus mengaku belum dapat menyimpulkan robohnya dinding GSG Pekon Tanjung Raja, Kecamatan Cukuh Balak yang sedang dalam pengerjaan. Menurut Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriyansyah, pihaknya masih menelaah robohnya satu sisi tembok bakal GSG Pekon Tanjung Raja, Kecamatan Cukuh Balak yang dibangun dari Dana Desa 2019. \"Kami masih menelaah dulu masalah ini, pertama klasifikasi bangunan itu selesai atau belum. Informasinya masih dibangun jadi kami menelaah dulu karena bangunannya belum selesai,\" ujar Gustam mewakili Inspektur Tanggamus Ernalia, kemarin (25/11). Ia mengaku, pihaknya bisa mengevaluasi, dan memeriksa apabila pekerjaan selesai atau sudah serahterima. Sedangkan bakal balai pertemuan tersebut kini masih proses pengerjaan. \"Kami baru bisa memeriksa, audit, kalau sudah serahterima. Nanti akan kami periksa terkait dana yang digunakan, spesifikasi material bangunan dan teknis pengerjaan. Semua itu sesuai atau tidak untuk sebuah bangunan,\" ujar Gustam. Kendati belum bisa memastikan ada unsur pelanggaran atau tidak, namun berdasarkan analisa Gustam memang kontruksi bangunan GSG yang masih dalam tahap pengerjaan tersebut tidak memiliki kekuatan, sehingga mudah roboh.\"Ya, kalau bangunan dalam pelaksanaannya sesuai perencanaan kemungkinan tidak akan begitu. Sekarang kita hanya memberikan warning ke pihak pekon agar tanggal 31 akhir tahun pekerjaan sudah rampung kalau tidak maka di audit ulang,\"kata dia. Selain itu, untuk mengaudit ulang tersebut tentunya akan dilakukan oleh tim yang langsung turun kelapangan. Nah jika ada indikasi kerugian negara dalam pembangunannya maka statusnya akan ditingkatkan menjadi penyidikan.\"Begitu penyelidikan, maka akan ada pihak yang dilibatkan tapi untuk menuju tahap itu butuh waktu panjang,\"jelasnya. Lalu terkait saran dari Anggota DPRD Tanggamus, Baharen, agar kontruksi bangunan harus dilakukan uji Labotarium, sehingga bisa terungkap kualitasnya. Gustam mengaku setuju sebab pengawasan adalah tugas utama dewan sehingga apapun yang diminta adalah hak mereka, akan tetapi masalahnya alat untuk mengecek tersebut belum ada.\"Sah-sah aja dilakukan, tapi yang berwenang adalah Aparat penegak hukum, dan itu dilakukan untuk memperkuat bahan petugas dalam meningkatkan status laporan tersebut,\",pungkasnya. Untuk diketahui, dinding bakal GSG di Pekon Tanjung Raja Kecamatan Cukuhbalak, roboh, peristiwa itu terjadi pada 15 November lalu. Beruntung tidak ada korban jiwa dari peristiwa tersebut. Namun terdapat kerugian materi. Luas bangunan rencananya berukuran panjang 20,5 meter lebar sembilan meter, tinggi enam meter. (zep)
Sumber: