Baru Belasan Pekon Yang Sampaikan LPj

Baru Belasan Pekon Yang Sampaikan LPj

KOTAAGUNG — Dari 299 pekon di Tanggamus yang menerima kucuran dana desa (DD) baru belasan pekon yang sudah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPj). Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus, Idham Khalid mengatakan, bahwa sejatinya sudah banyak pekon yang menyampaikan LPj DD tahun 2017, namun karena masih ada kesalahan sehingga terpaksa dikembalikan untuk selanjutnya diperbaiki. \"Kalau yang benar-benar tepat baru belasan saja, sekitar 15 pekon, diantaranya Pekon Way Nipah, Guring, Betung dan Pesanguan. Sementara yang lain belum,sebab ada yang harus diperbaiki,” kata Idham Khalid, kemarin. Ia mengaku memang LPj dari pekon sudah dikoreksi di tingkat kecamatan. Namun hal itu tidak menjamin berkas sudah benar dan tidak ada kesalahan. ”Ternyata setelah dikoreksi kembali. Masih terdapat kesalahan, daripada dinas yang harus tanggung kesalahan maka berkas dikembalikan untuk diperbaiki,” ujar Idham. Idham juga tidak langsung menyalahkan pekon atas masih banyaknya yang salah dalam membuat LPj, hal itu lanjut dia, karena ada kendala, misalnya ada perubahan peruntukan DD yang harus sesuai ketetapan pusat. “Harapannya kami pekon bersedia lakukan perbaikan sebab itu konsekuensi dari dana yang akan diterima nantinya,\" terangnya. Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanggamus Hilman Yoscar menyatakan belum ada tanda-tanda pemerintah pusat mentrasfer DD. \"Kalau waktu kapan dana itu masuk sampai saat ini belum ada informasi, kami tunggu saja,\" ujarnya. Hilman menambahkan, tidak terlalu mempermasalahkan dana masuk ke kas daerah kapan. Sebab jika dana sudah masuk justru harus ikuti aturan yaitu harus ditransfer ke pekon maksimal tujuh hari. “Lewat dari itu kami disalahkan karena aturannya tidak boleh menahan DD,” katanya. Dan dengan belum masuknya DD ke kas daerah, diakuinya sedikit mengurangi kekhawatiran BPKAD. Sebab pekon yang belum menyelesaikan LPj DD belum bisa diberikan, sementara berdasar peraturan DD tidak bisa ditahan lama-lama. “Itu lebih baik dari pada nanti DD masuk terus kami transfer ke pekon tapi pekon tersebut belum selesaikan LPj, kami juga nanti yang salah karena tidak ada dasarnya,\" tandas Hilman. Diketahui, DD yang diperuntukan bagi Kabuoaten Tanggamus pada tahun 2018 yang diperuntukan bagi 229 pekon mencapai Rp 334 Miliar lebih. DD pada tahun 2018 ini terbagi dari empat sumber dengan rincian dana desa (DD) sebesar Rp 248 Miliar lebih, alokasi dana pekon Rp 83 Miliar, Bagi hasil Pajak Rp 2 Miliar lebih, serta bagi hasil retribusi Rp Rp 443 juta lebih, DD yang diperuntukan pada tahun ini, terlebih yang bersumber dari pusat merupakan keputusan dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) yang diatur berdasarkan keputusan peraturan menteri keuangan no 226/PMK.07/2017.tentang perubahan rincian dana desa menurut daerah kabupaten/kota tahun anggaran 2018.(iqb)

Sumber: