Diduga di Jual ke Pengecor, Bensin SPBU Waytuba Cepat Habis

Diduga di Jual ke Pengecor, Bensin SPBU Waytuba Cepat Habis

KOTAAGUNG—Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.353.49 Waytuba, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung kembali dikeluhkan. Pasalnya, SPBU yang berada di samping SDN 4 Kuripan itu diduga kuat melayani konsumen yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium pada kendaraan yang tangki BBM-nya telah dimodifikasi. Ketua Lembaga Pemantau Anggaran Pemerintah (LPAP) Kabupaten Tanggamus Aspin mengatakan, kekosongan premium (bensin) di SPBU Kotaagung selama ini disinyalir bukan habis dibeli oleh masyarakat menengah ke bawah, akan tetapi dijual kepada pengecer yang menggunakan tangki dimodifikasi. \"Kami banyak menerima laporan kalau pihak SPBU melayani pengecor. Mangkanya kerap kosong,\"katanya. Mantan ketua DPC Partai Golkar ini melanjutkan, dalam laporan itu pengecoran sering mereka lakukan pada jam-jam tertentu seperti Subuh. Akibatnya, satu mobil tangki premium berkafasitas 15 ribu liter habis hanya dalam kurun waktu 1 jam.\"Ini gak boleh dibiarkan. Pihak SPBU sudah melanggar aturan,\"terangnya. Menurut Aspin, tindakan memodifikasi tangki bahan bakar kendaraan sudah melanggar hukum, dan pelaku dapat kena sanksi pidana. Hal itu diatur di Pasal 55 Undang-undang Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi, dimana sanksi diberikan kepada para pelaku modifikasi kapasitas tangki BBM bukan hanya ancaman penjara tapi denda. \"Sanksi hukumannya tidak main-main dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,\"jelasnya. Olehnya menyikapi maraknya aksi tersebut, ia meminta kepada PT. Pertamina untuk memberikan sanksi kepada SPBU yang melayani konsumen nakal, yang mengakibatkan BBM jenis premium tidak dapat dirasakan sebagian masyarakat bawah. \"Yang pastinya DPRD Tanggamus, Pihak Pertamina dan Kepolisian harus turun untuk memantau dan menindak SPBU dan konsumen yang memodifikasi tangki kendaraannya untuk mendapatkan BBM jenis premium untuk dijual dengan keuntungan berlipat,” tegasnya. Ditambahkan Aspin, pihaknya juga sangat menyayangkan sikap dinas terkait yang dinilai tidak bisa mengambil sikap tegas, padahal sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan melayani konsumen dengan Jerigen apalagi tangki kendaraan yang sudah modifikasi, namun nyatanya SE itu tidak dijalankan. \"Dinas harus tegas mengenai hal ini jangan sampai ada masyarakat yang beranggapan lain,\"pungkasnya. Sementara itu saat wartawan koran ini berupaya untuk mengkonfirmasi kepada pengawas SPBU belum berhasil, sebab saat disambangi, pengawas SPBU sedang tidak ada ditempat. Menurut pegawai SPBU pengawasnya jarang berada ditempat terutama siang hari, sehingga ia menyarankan jika ingin bertemu pada malam hari. \"Kalau siang begini jarang beliau disini, kalau mau nemuin nya malam hari karena dia mengurus pembukuan,\"tutupnya. (Zep)

Sumber: