Dana Desa Pekon Sukaraja Terancam Dibekukan

KOTAAGUNG—Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap III tahun 2019 di Pekon Sukaraja, Kecamatan Cukuh Balak terancam tidak dicairkan, pasalnya, selain karena laporan surat pertanggungjawaban (SPj) tahap I dan II bermasalah, pekon juga belum membayar pajak atas anggaran dana desa. Menurut salah satu masyarakat pekon setempat yang meminta namanya tidak ditulis mengaku, salah satu buntut dari tertundanya pencairan tahap ke III ini disebut-sebut adanya problem antara Pj kepala pekon dengan aparat pekon. Dimana selama ini dalam pengelolaan dana desa mulai dari tahap I dan II hanya di kelola oleh Pj tanpa melibatkan masyarakat setempat. Belum lagi banyaknya pembangunan yang tak jelas.\"Kalau DD tahap ke III ini tak cair wajar, sebab berkas laporan SPj-nya belum ditandatangi aparat pekon. Mereka tidak mau ketempuhan, kabarnya banyak pembangunan tahun ini yang bermasalah,\"katanya. Sementara itu Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriansyah membenarkan jika dana desa tahap ke III di Pekon Sukaraja, Kecamatan Cukuh Balak belum dicairkan, karena masih terkendala laporan SPJ yang belum lengkap dan pajak dana desa belum dibayarkan.\"Kami tidak ingin mengambil resiko dan melegalkan pengajuan pencairan kalau berkasnya masih bermasalah,\"ujarnya. Menurutnya, langkah tegas yang diterapkan ini mengacu pada aturan dalam penyerapan dana desa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.\"Jika kami berikan rekomendasi itu artinya kami memberikan jalan sesat terhadap Pekon Sukaraja, mangkanya rekom pencairannya kami tunda,\"jelasnya. Hal ini juga dibenarkan Kabid Pembangunan dan Pemberdayaan Pekon DPMD Tanggamus Setiawan Arfianyanto ia mengaku, tidak akan mencairkan DD di Pekon Sukaraja jika berkas dan urusan masalah pajak belum selesai, sebab ini merupakan tanggungjawab pihak pekon.\"Ya pencairan ditunda karena berkas SPJ nya masih bermasalah,\"ungkapnya. Ketia disinggung sangsi yang diberikan ketika batas akhir waktu berkas SPJ tak kunjung rampung, Arfi menegaskan jika sampai bulan Desember belum juga diselesaikan maka pencairan tahap ke III akan dibekukan.\"Kita bekukan kalau masalahnya tidak dirampungkan,\"terangnya. Disamping itu, Arfi menegaskan kepada seluruh pekon di Tanggamus agar bisa melaksanakan program pembangunan sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga, dalam proses pengajuan penyerapan dana desa tidak menuai kendala lagi. \"Jika semua dilaksanakan dengan benar dan keuangan pekon dikelola dengan baik saya yakin tidak akan ada persoalan. Jika ada, itu artinya pemerintah pekon tidak profesional dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di pekon,\" pungkasnya. Sementara, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Pj Kepala Pekon Sukaraja Surulloh seakan bersembunyi diketiak istrinya. Bagaimana tidak, ketika dihubungi wartawan ini justru yang ngangkat istrinya dan beralasan kalau suaminya sedang sibuk. Selain itu, dalam perbincangan melalui telepon, istrinya malah menjual sejumlah nama orang di Tanggamus.\"Pj lagi keluar. Sebenarnya suami saya tidak salah yang salah adalah aparat pekon, tapi suami saya yang kena imbasnya. Perlu kamu tahu kalau saya banyak saudara di Tanggamus ini,\"pungkasnya.(Zep)
Sumber: