Kenalan Di Facebook, Minta Mangga Lalu Dicabuli
![Kenalan Di Facebook, Minta Mangga Lalu Dicabuli](https://radartanggamus.disway.id/uploads/IMG-20191203-WA0015.jpg)
PUGUNG--Memilukan, itulah ungkapan yang pas untuk menggambarkan nasib yang dialami RN (17) warga Kecamatan Pugung yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan tiga orang pria. Mendapat laporan dari HS (35) selaku paman korban, aparat kepolisian sektor Pugung pun langsung bergerak dan mengamankan tiga tersangka. Ketiga tersangka yakni IR (20), TL (21) dan AN (27) merupakan warga Pekon Sumanda, Pugung, Tanggamus ditangkap dalam dua laporan berbeda dengan korban yang sama. Pencabulan itu sendiri terungkap, ketika korban menceritakan kejadian tersebut kepada pamannya HS saat menjemput korban dari menonton pasar malam di lapangan Pekon Sumanda Kecamatan Pugung. Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi mengatakan, ketiga tersangka ditangkap dalam dua laporan polisi yang diterima pihaknya, kemudian juga dikuatkan alat bukti dan saksi-saksi terkait kasus pencabulan terhadap korbannya RN (17) warga Kecamatan Pugung, Tanggamus. \"Ketiga tersangka ditangkap pada hari yang sama pada Minggu (1/12) namun jam bebeda, yakni IR dan TL pukul 04.00 Wib. Sementara AN pada pukul 16.00 Wib,\" ujar Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto Selasa (3/12). Okta Devi menjelaskan, dalam kejahatannya para tersangka melakukan pencabulan berbeda-beda, dimana kedua pelaku IR dan TL, melakukan persetubuhan dengan berpura-pura hendak mengantarkan pulang setelah menonton pasar malam di Pekon Sumanda, Pugung pada Rabu tanggal 27 November 2019 lalu pada pukul 22.00 WIB. \"Jadi tersangka IR dan TL, melakukan persetubuhan dengan modus mengantarkan pulang selepas menonton pasar malam,\" terang kapolsek. Kemudian untuk tersangka AN melakukan pencabulan sebanyak dua kali setelah AN mengenal korban melalui facebook selama tiga bulan. \"Pengakuan tersangka AN, dua kali melakukan pencabulan setelah berkenalan melalui facebook dan berpacaran. Terakhir mengiming-imingi memberikan buah mangga dan melakukan pencabulan dirumah tersangka pada 19 November sekitar pukul 14.00 WIB, \"terang kapolsek. Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 76 E Undang-Undang RI No.35 Th 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang, Nomor 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Psl 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Th 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. \"Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,\" pungkas Okta Devi. Sementara dalam keterangannya kepada petugas, tersangka IR, mengaku awalnya memang berniat mengantarkan korban pulang ke rumahnya dilain pekon usai menonton pasar malam di Pekon Sumanda. Namun, karena terdorong nafsu sehingga mereka melakukan persetubuhan secara bergantian di kamar rumah yang ditempatinya di Pekon Sumanda. \"Awalnya saya terlebih dahulu, kemudian setelah saya selesai, teman saya juga melakukan,\" kata dia. Tersangka lain, AN mengaku mengenal korban selama 3 bulan di jejaring facebook, lantas setelah bertemu dan melakukan pencabulan di dekat sekolah Pekon Sumanda sekitar awal bulan November 2019. \"Kenalnya di facebook terus pacaran, kami melakukan itu awal November 2019 yang pertama. Lalu yang kedua pas pacar saya minta mangga di rumah tanggal 19 November 2019 sore,\" ujarnya. (ral)
Sumber: