Pj Kakon Sukaraja Tuding Aparat Pekon Jadi Penyebab Tertundanya DD

Pj Kakon Sukaraja Tuding Aparat Pekon Jadi Penyebab Tertundanya DD

KOTAAGUNG—Pejabat (Pj) Kepala Pekon Sukaraja, Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus Surulloh menuding aparat pekon setempat sebagai biang kerok dari tertundanya pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap ke III tahun 2019. Pasalnya, berkas pengajuan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahap II sebagai syarat pencairan tahap ke III tersebut sengaja tidak ditandatangani. Menurut Surollah, masalah pajak bukan penyebab tertundanya tahap ke III ini, karena pihaknya sudah membayar setengah dari wajib pajak. Akan tetapi yang membuat terancam dibekukannya pencairan tersebut adanya ketidak sukaan aparat pekon terhadap dirinya. \"Ya, selain belum ditandatangi juga bukti SPj pengeluaran tahap II tidak mereka lengkapi akibatnya pencairan tertunda. Adapun pajak kita sudah bayar setengah,\"katanya. Surulloh juga menepis jika pengelolaan dana desa selama ini tidak melibatkan aparat dan warga setempat. Sebab kata dia, dana anggaran tahap I dan II ada sebagian diserahkan ke aparat pekon untuk mengelolanya. \"Tidak benar itu, justru dana anggaran selama ini ada campur tangan mereka mengelolanya, tapi memang ada beberapa aitem yang belum ada bukti fisiknya dan mereka lepas tangan,\"jelasnya. Tidak hanya itu, upaya untuk mengembalikan seperti semula agar pencairan tidak terhambat sudah ia dilakukan, tidak hanya secara internal tapi melibatkan camat, kapolsek dan Uspika setempat untuk mediasi sudah hanya saja tidak menemui titik terang. \"Sudah berapa kali kami diundang pak camat, kapolsek untuk menyelesaikan masalah ini, namun setiap dilakukan pertemuan diantara aparat tidak hadir,\"ujarnya. Lebih jauh ia mengatakan, hingga kini masalah tersebut belum selesai sehingga dilakukan ditingkat kabupaten yang akan dimediasi dinas terkait.\"Karena belum juga rampung maka semua saya serahkan ke pemerintah dalam menyikapi persoalan ini,\"pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk tahap III tahun 2019 di Pekon Sukaraja, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus terancam tidak cair. Pasalnya, selain karena laporan Surat Pertanggungjawaban (SPj) tahap I dan II bermasalah juga belum membayar pajak atas anggaran dana desa. Menurut salah satu masyarakat pekon setempat yang meminta namanya tidak ditulis mengaku, salah satu buntut dari tertundanya pencairan tahap ke III ini disebut-sebut adanya problem antara Pj dengan aparat pekon. Dimana selama ini dalam pengelolaan dana desa mulai dari tahap I dan II hanya di kelola oleh Pj tampa melibatkan masyarakat setempat. Belum lagi banyaknya pembangunan yang tak jelas. \"Kalau DD tahap ke III ini tak cair wajar, sebab berkas laporan SPJ-nya belum ditandatangi aparat pekon. Mereka gak mau ketempuhan. Kabarnya banyak pembangunan tahun ini yang bermasalah,\"katanya. (Zep)

Sumber: