Jadi Pengedar Narkoba, Tamong Diciduk Polisi
KOTAAGUNG--Pelarian Ibnu Oktavit (23) alias Tamong berakhir ditangan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus. Pria yang tercatat sebagai warga Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting itu namanya sudah cukup lama bertengger dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Mirisnya, selama 6 bulan menjadi DPO ia masih terus mengkonsumsi barang haram sabu dan ganja, ini dikuatkan dengan hasil test urine usai ditangkap. Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH menerangkan, tersangka selama ini merupakan DPO dalam perkara Narkoba yang dilakukannya bersama seorang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap. \"Tersangka Ibnu Oktavit bernama panggilan Tamong merupakan DPO, berhasil ditangkap pada Sabtu (7/12/19) lalu saat berada diseputar Gisting,\" kata Hendra Gunawan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin (9/12) . Lanjutnya, penetapan DPO dan penangkapan tersangka tersebut, setelah pihaknya menangkap Riko Irawan pada Sabtu, 8 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 Wib, di Pekon Gisting Bawah, dengan barang bukti 1 linting ganja bekas pakai, 3 buah batang ganja dan 1 handphone merk lenovo. \"Berdasarkan keterangan tersangka Riko barang bukti Narkoba berasal dari tersangka Ibnu alias Tamong,\" kata Hendra. Disinggung kemana saja pelarian tersangka, Kasat mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, ia tidak keluar Tanggamus namun berpindah-pindah tempat masih di Kabupaten Tanggamus. \"Dia tidak kabur ke luar daerah, hanya dia dikenal licin selalu berpindah tempat, sehingga ketika kami mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di sekitaran wilayah Gisting segera melakukan penangkapan,\" ungkap Hendra. Ditambahkannya, saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan lebih tinggi dan proses lebih lanjut. \"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 junto 112 UU Nomor 35 Tahun 2019 ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,\" tandas Hendra. (ral)
Sumber: