Terkait Mark-Up DD di Empat Pekon, Kejari Tunggu Klarifikasi Inspektorat

Terkait Mark-Up DD di Empat Pekon, Kejari Tunggu Klarifikasi Inspektorat

KOTAAGUNG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus saat ini masih menunggu klarifikasi dari Inspektorat setempat terkait adanya laporan dari kelompok massa terhadap dugaan mark up pekerjaan fisik dana desa tahun 2019 di empat pekon yanga ada di Kecamatan Cukuhbalak. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, David P. Duarsa mengatakan bahwa langkah menunggu klarifikasi dari Inspektorat, sebab peran inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah untuk melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan dan evaluasi. Selain itu juga pelaporan massa ditujukan kepada inspektorat bukan kepada kejari. Disamping menunggu hasil klarifikasi dari Inspektorat, pihaknya juga akan menelaah laporan pengaduan tersebut. Jika hasil telaah tersebut valid dan didasari oleh data-data dan sudah mengarah kepada pihak tertentu maka kejari akan mendorong Inspektorat untuk menyelesaikan dugaan mark up DD di empat pekon tersebut. \"Inspektorat selaku APIP mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan evaluasi kegiatan dana desa. Hasil evaluasi tersebut nantinya dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum (APH), bisa polisi atau kejaksaan. Dan kalaupun nantinya kejari yang mendapat pelimpahan itu tentu akan ditindaklanjuti, \"ujar David. Ditambahkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanggamus Riska Saputra bahwa, hasil evaluasi dari inspektorat, bisa ditindaklanjuti oleh APH. “Kejari ini siaftnya koordinasi dengan inspektorat, jadi kita menunggu saja apa hasil dari evaluasi APIP tersebut,” ujar Riska. Namun lanjut Riska, pihaknya bisa turun langsung kelapangan dan melakukan penyelidikan seandainya kondisi dimasyarakat sudah sangat gaduh.”Ya, kalau dibawah gejolak terus tentu kami akan turun , kalau sekarang ini sifatnya baru sebatas menerima laporan dari masyarakat dan inspektorat,”ujarnya. Sekedar diketahui puluhan orang dari Aliansi Pemuda Peduli Negeri (APPN) dan Lembaga Aliansi Cegah Korupsi (Lacak) mendatangi kantor Inspektorat Tanggamus, Kedatangan massa tersebut mempertanyakan dugaan Mark up dana desa (DD) tahun 2019 di empat Pekon yang ada di Kecamatan Cukuh Balak. Berdasarkan surat pernyataan empat pekon yang diindikasikan praktek Mark up tersebut yakni Pekon Sukabanjar, Sawang Balak, Kota Karang, dan Desa Karang Buah. Dugaan Mark up kegiatan dan sistem pengerjaan kegiatan fisik yang dianggap tidak sesuai tersebut yakni, pembangunan jembatan beton, pembangunan jalan rabat beton dan pembangunan rumah tidak layak huni di Pekon Sukabanjar, Pulau Tabuan, Kecamatan Cukuh Balak, lalu pengadaan kapal Ambulance atau motor ambulan laut serta pengadaan tarup enam unit yang bersumber dari DD tahun 2019 di Pekon Sawang Balak. Lalu indikasi lainnya yang diduga juga tidak sesuai, yakni pembangunan drainase dengan panjang 570 serta pengadaan tarup lima unit melalui DD tahun 2019 di Pekon Kota Karang, lalu temuan lainnya yang juga diduga tidak sesuai ialah pembangunan rabat beton dengan panjang 1.200 meter, lebar dua meter di Pekon Karang Buah Kecamatan setempat.(iqb)

Sumber: