Bangunan Ruko Banyak Yang Tidak Sesuai RTRW

Bangunan Ruko Banyak Yang Tidak Sesuai RTRW

KOTAAGUNG—Pemerintah Kabupaten Tanggamus harus tegas kedepan dalam memberikan izin pendirian rumah toko (ruko) di Bumi Begawi jejama ini. Pasalnya, selama ini diduga banyak pengusaha mendirikan ruko tidak sesuai rencana tata ruang dan wilayah (RT/RW), sehingga banyak kendaraan yang memarkirkan kendaraannya dibadan jalan, karena tidak memiliki halaman parkir. Hendri warga Kecamatan Kotaagung, menuturkan, lemahnya pengawasan dan penataan dinas terkait kepada pengusaha yang mendirikan bangunan ruko selama ini, diduga pemicu semrautnya wajah ibu kota Kabupaten Tanggamus, Kotaagung. Sebab, bangunan ruko yang tidak memiliki area parkir tentunya menyalahi aturan RT/RW.” Penataan bangunan ruko selama ini kurang efektif. Selain tidak memiliki area parkir, banyak bangunan ruko yang berdekatan dengan jalan lintas,” katanya. Ia mengatakan, menjamurnya bangunan ruko dan gedung yang melanggar aturan itu, disatu sisi bukti jika daerah tersebut maju, tapi disisi lain ada aturan yang mereka langgar. Untuk itu, ia meminta kedepan dinas terkait lebih jeli dalam memberikan izin. Kemudian para pemiliki ruko hendaknya memperhatikan area parkir agar tidak membuat kemacetan lalu lintas.” Banyak pengusaha langgar aturan, sedangkan dinas terkait terkesan tutup mata,” ujarnya. Sementara itu, Anggota DPRD Tanggamus, Kurnain mengaku, salah satu penyebab banyaknya bangunan ruko yang tidak memiliki are parkir, akibat lemahnya pengawasan pemerintah. Padahal, dalam aturan RT/RW itu dijelaskan setiap pengusaha akan membangun ruko atau gedung harus memiliki are parkir, sehingga ketika pengunjung datang menggunakan kendaraan tidak parkir badan jalan.” Ya, kalau ada ruko tidak menaati aturan haru ditidak tegas. Ini bicara aturan semua harus patuh,” jelasnya. Lebih jauh ia mengatakan, sebelum izin terbit ada prosedur yang harus mereka patuhi. Jika ditemukan ada pengusaha melanggar aturan itu, izinnya jangan di terbitkan.” Ya tidak boleh, bangunan ruko itu ada aturan yang harus mereka patuhi, salah satunya mempunyai lahan parkir. Kedepan saya meminta agar dinas terkait menerbitkan izin lebih teliti dan kros cek lapangan,” pungkasnya. (Zep)

Sumber: