Belum Kantongi Izin, Pembangunan SPBU Jalan Terus

Belum Kantongi Izin, Pembangunan SPBU Jalan Terus

KOTAAGUNG—Rencana pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umun (SPBU) yang saat ini tengah dikerjakan di Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagungtimur diduga belum mengantongi izin resmi sesuai peraturan daerah (Perda). Anehnya, meski belum mengantongi izin, pekerjaan yang masih dalam tahap penimbunan itu tetap saja berjalan, sehingga warga menyimpulkan jika penegakan hukum dan aturan di Bumi Begawi Jejama ini lemah. Salah satu warga di Kotaagungtimur Rafka Pratama mengatakan, seharusnya pemerintah dapat menghentikan sementara pembangunan SPBU tersebut sebelum proses izinnya dilengkapi sesuai prosedur ketentuan yang berlaku.\"Izin belum ada tapi pekerjaan dibiarkan berlangsung. Penegakan aturan di kabupaten ini terlihat lemah,\"katanya. Disamping itu lanjutnya, berdasarkan Perda nomo 06 tahun 2016 tentang penggunaan lahan persawahan untuk dibangun apapun harus diganti dengan membuka lahan sawah yang baru.\"Selain belum mengantongi izin juga lokasinya berada di lahan persawahan. Sesuai Perda sawah harus diganti sawah. Tapi ini tidak,\"ujarnya. Keluhan sama juga dirasakan warga lainnya Imam mengaku, seharusnya pembangunan SPBU yang berada di perbatasan antara Pekon Kampungbaru dan Umbul Buah itu dihentikan sementara sebelum melengkapi proses perizinannya. Ini dilakukan bukan berarti masyarakat menolak setiap pengusaha yang akan berinvestasi, justru senang dengan catatan jangan mengabaikan aturan. \"Intinya berikan contoh yang baik ke masyarakat kecil bahwa pembangunan itu harus sesuai prosedur yang berlaku. Keabsahan berbagai surat perizinan selesaikan terlebih dahulu secara lengkap, baru dibangun. Bukan sebaliknya, jangan mentang-mentang pengusaha kaya raya bisa seenaknya saja membangun. Saya minta pemerintah tegas dan cepat mengambil tindakan,” tegasnya. Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus Supardi Syarkawi mengakui jika pembangunan SPBU yang tidak jauh dari kompleks perkantoran pemda itu belum mengantongi satu izinpun. Akan tetapi kata dia, saat ini pemilik SPBU sedang mengurus perizinannya. \"Ya belum ada izin, tapi pemiliknya sedang mengurusnya,\"ungkapnya. Lebih jauh mantan Kadis Pariwisata ini, siapapun yang akan berinvestasi di tanggamus ini patut diterima senang hati. Pokok pertama tidak mempersulit pembuatan izinnya. Artinya sebagai pemerintah harus memberikan kebijakan antara penerbitan izin dengan proses pembangunannya.\"Kita memberikan mereka waktu dalam hal mengurus izinnya, tapi bukan berarti mengabaikan aturan yang ada,\"pungkas Supardi. (Zep)

Sumber: