Pembangunan SPBU di Kotaagung Timur Kangkangi Aturan

Pembangunan SPBU di Kotaagung Timur Kangkangi Aturan

Mujibul Sebut Pengawasan Dinas Lemah KOTAAGUNG-Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tanggamus Mujibul Umam menyebutkan jika pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagungtimur, Tanggamus telah melanggar sejumlah regulasi yang ada baik itu peraturan daerah (Perda) maupun peraturan lain diatas perda. Hal itu karena pengusaha SPBU belum mengantongi satu izin dari pemerintah daerah sementara proses pembangunan masih berlangsung. Menurut Mujibul, secara aturan memang seharusnya investor terlebih dahulu melengkapi izinnya, kemudian baru melakukan proses pembangunan. \"Izinnya belum ada, tapi pekerjaan terus berlangsung. Pembangunan SPBU tersebut melanggar aturan,\"katanya. Mujibul menilai hal ini terjadi karena lemahnya dinas terkait dalam menegakan aturan dan UU di Tanggamus.\"Wajar kalau masyarakat menganggap jika penegakan aturan itu lemah, karena faktanya memang demikian. Pemerintahnya kurang tegas,\" ujar anggota Banperda DPRD itu. Ia melanjutkan, pada prinsipnya legislatif menyambut baik setiap investor yang masuk ke Tanggamus ini, namun kata dia aturan yang ada jangan sampai di abaikan atau dilanggar.\"Setiap investor masuk tentu akan memberikan dampak yang baik bagi daerah khususnya masyarakat sekitar, tapi aturan jangan dilanggar,\"jelasnya. Sejauh ini tambah Mujibul baru-baru ini komisi II telah menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) ke beberapa dinas terkait mengenai hal itu, ternyata memang benar pembangunan SPBU tersebut belum mengantongi satu izin pun. Akan tetapi dinas mengaku jika pemilik SPBU sedang mengurus izinnya.\"Kalau kata dinas izinnya sedang diurus. Nah kebenarannya kami belum tahu karena pada saat hearing pemilik SPBU belum dipanggil,\"ungkapnya. Atas keteledoran ini ia meminta agar menjadi cambuk buat kedepan tidak kembali terulang. Artinya jika ada Investor yang akan membuka usaha di Tanggamus sebelum melangsungkan pekerjaan terlebih dahulu harus melenglapi izin, karena kalau tidak maka pembangunannya bisa dihentikan sementara.\"Kalau ini sedang kita pantau terus, tapi kalau sampai beberapa hari kedepan tidak kunjung melengkapi izin maka kita akan hentikan sementara,\"pungkasnya.(Zep)

Sumber: