Belasan Pegawai Kecamatan BNS Mangkir Saat Tes Urine
BANDARNEGERISEMUONG--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus kembali melaksanakan tes urine bagi jajaran pegawainya. Kali ini tes urine menyasar pegawai di Kecamatan Bandarnegerisemuong (BNS) Rabu (18/12). Dalam tes urine tersebut Pemkab bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus. Selain melaksanakan tes urine, tim Gerakan Disiplin Kabupaten juga melakukan pengecekan daftar hadir pegawai Kecamatan setempat. Irbanwil III, Inspektorat Tanggamus, Rusdi mengatakan bahwa tes urine dilaksanakan sebagai komitmen Pemkab dalam perang melawan narkoba dan untuk memastikan semua pegawai khusus ASN bersih dari barang haram tersebut. \"Kegiatan test urine dilakukan dalam rangka menjalankan kebijakan bupati dan wakil upati Tanggamus untuk menjalankan konsep pelayanan ramah, amanah tegas dan unggul (RATU) yang salah satu indikator penunjangnya bebas dari narkoba. \"Kita melaksanakan ini secara dadakan, harapanya menjadi shock terapi, serta peringatan bagi pegawai di Kabupaten Tanggamus ini untuk tidak mencoba narkoba tersebut, karena bagaimana pun bentuknya narkoba dapat mempengaruhi kinerja dari seluruh jajaran,\" ujarnya. Rusdi menegaskan, apapun yang menjadi hasil dari test urine ini berdasarkan instruksi dari bupati akan dikembalikan sesuai dengan peraturan yang mengikat baik itu bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kerja sukarela (TKS). Dan jika ada pegawai yang terindikasi narkoba maka diterapkan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada. \"Semua dinas, Kecamatan, akan diterapkan hal serupa, dan sekali lagi kita tidak melihat ini sebuah eksekusi tetapi menitikberatkan dan mengingatkan kepada seluruh jajaran, jauhi narkoba, karena apabila terindikasi dan terbukti melalui urinenya maka akan diambil langkah tegas, \"ujarnya. Sebagai informasi, jumlah pegawai yang diperiksa test urinenya sebanyak 19 pegawai, 15 orang tidak hadir tanpa keterangan, satu orang sakit, lima dinas luar. Selain pegawai Kecamatan, tes urine juga diikuti tiga orang Pj Kakon, tiga orang operator UPT Disdukcapil dan satu petugas PLKB. \"Untuk hasilnya belum tahu sebab itu ranahnya BNNK, hasilnya pun nanti langsung diserahkan kepimpinan,\" ujar Rusdi. Sementara Kasubbid Pembinaan dan Pemberhentian, BKSDM Tanggamus, Tanzil Azis, mengatakan pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan akan ditindak sesuai dengan PP 53. \"Semua ada regulasinya, jika terbukti melakukan pelanggaran maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,\" ujarnya.(ral)
Sumber: