Polres Tanggamus Berhasil Ungkap 441 Kejahatan Selama Tahun 2019

Polres Tanggamus Berhasil Ungkap 441 Kejahatan Selama Tahun 2019

KOTAAGUNG--Selama tahun 2019 Polres Tanggamus berhasil mengungkap 441 kasus kejahatan dengan 474 tersangka. Kasus tersebut dari empat jenis kejahatan meliputi kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara dan kejahatan terhadap perempuan/anak. Jumlah tersebut, berdasarkan 614 laporan 4 kategori tersebut, yakni kejahatan konvensional sebanyak 477 laporan, 304 kasus terungkap dan terselesaikan. Kejahatan transnasional sebanyak 107 kasus seluruhnya selesai. Lalu, kejahatan terhadap kekayaan negara hingga bulan Desember 2019 belum ada laporan dan kejahatan terhadap perempuan/anak sebanyak 25 kasus seluruhnya tertangani dengan baik. Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto , kejahatan konvensional didominasi oleh kasus penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) dengan angka tertinggi 90 kasus selesai 78 kasus. Disusul pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 63 kasus selesai 49 kasus. Kemudian Curas juga mengambil 2 digit sebanyak 40 kasus selesai 27 kasus dan Curat Ranmor 19 kasus selesai 9 kasus. Penganiayaan ringan sebanyak 19 kasus, seluruhnya selesai. Perbuatan Cabul 18 kasus juga selesai. Pada kejahatan Trans Nasional sebayak 107 perkara dengan rincian 100 kasus psikotropika dan 7 kasus penyalahgunaan ganja tertangani dengan baik dan hampir seluruhnya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara dalam perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak sebanyak 25 kasus didominasi oleh pencabulan/persetubuhan anak sebanyak 11 kasus, pelecehan seksual 5 kasus, KDRT 5 kasus, perkosaan 2 kasus, melarikan anak 1 kasus, perdagangan anak 1 kasus telah tertangani pada tahun 2019. \"Seluruhnya dapat tercapai atas kerjasama para perwira, Kapolsek dan anggota Polres Tanggamus dan jajaran dalam upaya penindakan hukum,\" beber Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto dalam konferensi pers akhir tahun 2019 didampingi Wakapolres Kompol MN. Yuliansyah Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH., Kasat Res Narkoba AKP Hendra Gunawan, Kasat Lantas AKP Yuniarta dan Kasubbag Humas Ipda M. Yusuf NR di koridor utama, Senin (30/12) sore. Dilanjutkan Kapolres, pihaknya dalam sejumlah perkara yakni kecelakaan lalu lintas telah mengamanakan 325 sepeda motor dan 199 mobil. Dalam pelanggaran lalu lintas juga diamankan 23 kendaraan tanpa dilengkapi dokumen alias bodong. \"Untuk barang bukti Narkoba, 175,63 gram ganja. 128,25 gram sabu dan 83 butir ekstasi, \"beber Hesmu Baroto. Dalam kesempatan itu juga Kapolres menyampaikan bahwa selama tahun 2019, sebanyak 73 orang meninggal dunia, 130 orang mengalami luka berat, 251 orang mengalami luka ringan dengan kerugian Rp. 741 juta. \"Jumlah dan kerugian tersebut merupakan akibat dari 232 kecelakaan yang terjadi. Bahkan jika dibanding tahun 2018 terjadi kecelakaan 226. Tahun 2019 kecelakaan meningat 5 persen. Untuk itu peran serta masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas,\" ujarnya. Padahal sambung Kapolres, pihaknya tidak henti-hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat bahkan menindak 11.500 pelanggar lalu lintas. Jumlah penindakan itu juga meningkat 15 persen dibanding tahun 2018 yang hanya menindak 9.970 pelanggar. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, awak media di Kabupaten Tanggamus yang telah mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tanggamus. \"Terima kasih kepada masyarakat, awak media dan seluruh personel Polres Tanggamus yang telah mempertahankan Kabupaten Tanggamus yang cukup kondusif selama tahun 2019,\" tandas Hesmu Baroto. (ral)

Sumber: