Wabup: Optimalkan Peran TP4D Antisipasi Penyimpangan DD
KOTAAGUNG - Upaya untuk mencegah praktik penyimpangan dana desa (DD) terus digaungan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Tanggamus bersama intansi vertikal, setelah sebelumnya kepala pekon (kakon) se Tanggamus yang mendapatkan sosialisasi pencegahan praktik korupsi DD, kini giliran Badan Hipun Pemekonan (BHP) bersama tim pelaksana kegiatan (TPK) yang mendapatkan sosialisasi mengenai Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Kegiatan yang berlangsung di Aula Islamic Center, Kotaagung, di Gedung Islamic Center, Kotaagung Senin (13/11) itu dibuka langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Tanggamus Hi.Samsul Hadi,M.Pd.I Dalam sambutannya Wabup Samsul Hadi mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Bagian Hukum Setkab Tanggamus bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus. Menurut Samsul, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian aparat hukum terhadap pengelolaan DD, yang mana sering terjadi penyelewengan pengelolaan keuangan khususnya DD, dan melalui kegiatan ini diharapkan dapat memahami serta mengimplementasikan sehingga dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan serta terciptanya sistem pemerintahan yang baik \"Pemerintahan yang baik adalah mampu mengoptimalkan peran perangkatnya, memiliki perencanaan, administrasi dan evaluasi yang bagus, dan saya berpesan kepada BHP dan TPK untuk serius mengikuti kegiatan ini hingga selesai,\"pesan Samsul. Di tahun 2017 ini, lanjut Samsul, DD dari pemerintah pusat untuk seluruh pekon di Tanggamus jumlahnya mencapai Rp320 Miliar yang diperuntukan bagi 299 pekon, setiap pekon paling kecil menerima tak kurang dari Rp 1 Miliar lebih. Jumlah tersebut pada tahun depan diperkirakan bertambah, sebab presiden RI Joko Widodo meyatakan ditahun 2018, DD dinaikan menjadi Rp 160 Triliun yang sebelumnya Rp80 Triliun. \"DD diberikan oleh pemerintah, dengan harapan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud, dan saya mengimbau kepada kepala pekon dan aparat pekon, untuk selalu mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya, guna kemajuan pembangunan pekon,\"ujarnya. Melalui kegiatan sosialisai ini, Samsul berharap peserta mampu memahami dan mendapatkan informasi dari para narasumber terkait dengan peran kejaksaan dala mengawal dan mendampingi Pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan melalui TP4D, sehingga memberikan manfaat yang baik untuk kemajuan pekon pada khususnya dan umumnya untuk Kabupaten Tanggamus. \"Tujuan TP4D, adalah agar seluruh komponen penyelenggaraan pemerintah untuk mendukung penyelenggaran pemerintah daerah dan pembangunan nasional sesuai dengan mandat UU nomor 23 tahun 2014 yang mana tupoksi dari TP4D adalah mengawal, mengamankan, serta mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan, melalui upaya pencegahan secara preventif serta persuasif sehingga jalannya pembangunan dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya,\"terang Samsul. Sementara Itu Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Taufan Zakaria mengatakan sosialisasi TP4D dilaksanakan dalam rangka peningkatan kualitas masyarakat tentang keberadaan ruang lingkup, uraian tugas dan kewenangan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai bagian dari amana UU no 16 tahun 2004 sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dalam rangka pengamanan kebijakan hukum. \"Terbentuknya TP4 Kejaksaan RI dilatarbelakangi beberapa hal, yakni terbitnya Inpres No. 7 tahun 2015, Pertemuan presiden RI dengan para Kajati, Kapolda dan Gubernur di Istana Bogor pada tanggal 24 Agustus 2015, Perintah Presiden RI kepada Jaksa Agung untuk melakukan pengawalan dan pengamanan pembangunan nasional, dan keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-152/A/JA/10/2015 tentang TP4,\"jelasnya. Adapun prinsip pelaksanaan tugas TP4D lanjutnya lebih mengedepankan langkah pencegahan preventif dan persuasif serta pendampingan hukum, akan tetapi tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan langkah penegakan hukum reprensif ketika ditemukan bukti awal permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengam aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan lainnya yang berakibat kerugian bagi keuangan negara. \"Dengan terselenggaranya acara sosialisasi hari ini, diharapkan dapat terus terbina kerjasama dengan pemerintah kabupaten Tanggamus guna dapat tersampaikannya materi sosialisasi peran TP4D khususnya sasarannya 299 pekon penerima alokas dana desa, sehingga kewajiban kita bersama sebagai bagian dari tugas perlindungan terhadap kemungkinan tidak tepatnya realisasi DD dapat dicegah sedini mungkin melalui sosialisasi ini,\" kata Taufan. Sementara itu, Kabag Hukum Setkab Tanggamus, Nuripin mengatakan kegiatan tersebut, diikuti oleh 100 Ketua BHP serta TPK dari berbagai kecamatan, yang ada di Tanggamus, kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama tiga hari kedepan. \"Pemateri kegiatan yakni dari Kejari yaitu Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kasipidsus dan Kabag Hukum, kedepan kegiatan ini akan dilakukan dengan peserta yang berbeda,\"tandasnya.(iqb)
Sumber: