Panitia Pilkakon Wajib Netral !

Panitia Pilkakon Wajib Netral !

KOTAAGUNG-Persiapan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak 2020 yang diikuti 220 pekon se-Kabupaten Tanggamus secara bertahap sudah dimulai. Agar proses pesta demokrasi berjalan lancar dan kondusif panitia pilkakon diminta untuk netral. Selain itu masyarakat diharapkan ikut pro aktif sehingga calon kepala pekon yang terpilih benar-benar mampu membangun dan memajukan pekon. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Tanggamus Wawan Harianto mengatakan, tahapan pilkakon dimulai Januari yani pembentukan panitia Pilkakon, kemudian tanggal 3 sampau 9 Februari pembukaan pendaftaran calon kakon, sedangkan penetapan dan pengundian nomor urut Tanggal 7 sampai 8 Maret. \"Penetapan tanggal sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) sehingga pekon tinggal menjalankannya,\"katanya. Dijelaskan Wawan, syarat utama setiap calon yakni ijazah minimal SMP sederajat, SKCK dari kepolisian, surat keterangan sehat dari RSUD, dan surat keterangan sehat dari rumah sakit jiwa, surat keterangan bebas narkoba, belum pernah menjabat kepala pekon 3 periode, dan surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan. \"Berdasarkan Perda Nomor 17 tahun 2019, usia calon minimal 25 tahun, maksimal tidak ditentukan, dan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan KKN,\"terangnya. Selain itu, apabila ada calon yang mendaftar lebih dari 5 orang maka diadakan seleksi di tingkat Kabupaten. Pelaksanaan pemungutan suara di TPS yang sudah ditetapkan panitia. Untuk jumlah kotak suara disesuaikan dengan jumlah dusun yang ada di pekon tersebut.\"Ini berdasarkan Permendagri Nomor 65 tahun 2017, tentang pemilihan kepala desa. Dan Perbub Nomor 69 tahun 2019 tentang pemilihan kepala pekon serentak,\"terangnya. Pada pilkakon ini para kandidat akan menyampaikan visi dan misinya di hadapan panitia pilkakon, BHP, dan tokoh masyarakat, di balai pekon atau tempat yang sudah disediakan panitia pilkakon.填ntuk masa tenang 12-14 April. Bagi PNS yang akan mencalonkan diri, harus melampirkan surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian daerah dalam hal ini bupati. \"Sedangkan aparat pekon dan panitia wajib membuat surat pernyataan akan bersikap profesional, netral dan tidak memihak kepada salah satu calon. Tapi jika ada yang melanggar dan terbukti maka sanksinya sesuai peraturan yang berlaku,\"pungkas Wawan. (Zep)

Sumber: