Jumlah TKI Asal Tanggamus Terus Meningkat

Jumlah TKI Asal Tanggamus Terus Meningkat

KOTAAGUNG--Animo masyarakat Tanggamus untuk mencoba peruntungan ke luar negeri terus meningkat dari tahun ke tahun. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat mencatat jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Tanggamus tahun 2019 mencapai 1.554 orang dibandingkan tahun 2018 lalu sebanyak 1.127 orang. Kepala Dinas Tenaga kerja Kabupaten Tanggamus, Mukifl Novem, Melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja Mu’aiyin Zen, mengatakan data tersebut tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2019, berdasarkan angkat tersebut hal ini menurutnya menunjukkan animo masyarakat Tanggamus menjadi TKI masih cukup tinggi. \"Sebagian besar TKI yang bekerjasa di luar negeri tersebut, bekerja di sektor informal seperti perkebunan dan pembantu rumah tangga, dengan negara tujuan Brunei Darussalam, Hongkong, Malaysia, Singapura dan Taiwan,\"kata Muayin Zen, Minggu (26/1). Muayin menambahkan, faktor penyebab masih tingginya minat masyarakat untuk bekerja ke luar negeri lantaran berbagai akibat seperti penghasilan kecil, lalu kemudian memutuskan untuk merantau ke negeri lain dengan harapan agar mendapatkan upah yang lebih besar, faktor lainnya karena ada saudara yang lebih dahulu sukses setelah pergi ke luar negeri juga menjadi sangat berpengaruh. \"Malaysia, masih menempati urutan pertama tujuan pekerja Indonesia di bandingkan dengan negara lainnya, tercatat pada tahun 2019 ada 838 orang dari Kabupaten Tanggamus yang bekerja di Malaysia, lalu Singapura, Taiwan,\"terangnya. Ia berharap, apabila ada masyarakat Kabupaten Tanggamus yang ingin menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) agar melewati jalur resmi, ini bertujuan agar supaya jika sudah sampai diluar negeri lebih mudah, apabila terkena musibah di negara orang, karena bisa langsung di tangani oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), di negara tujuan tersebut. \"Jangan mudah percaya dengan iming-iming gaji benar, terlebih dengan orang yang belum kita kenal, lebih baik ikuti prosedur yang memang telah di tetapkan, ini juga agar TKI yang bersangkutan terdata, baik nama, alamat, tempat tujuan kerja dan lainnya,\"tandasnya. (iqb)

Sumber: